Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » WABUP Rohil Digerebek Ngamar di Hotel Lalu Dibebaskan, Polda Sebut Ini Alasannya!

WABUP Rohil Digerebek Ngamar di Hotel Lalu Dibebaskan, Polda Sebut Ini Alasannya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24comWabub Rohil digerebek ngamar di hotel Pekanbaru membuat heboh jagat medsos, Kamis (25/05/23) atau malam Jumat. Setelah diperiksa selama 12 jam, Sulaiman dan selingkuhnya dibebaskan.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol, Asep Darmawan, mengatakan bahwa keduanya dibebaskan karena peristiwa tersebut bersifat delik aduan dan tak bisa dipidana begitu saja.

“Kecuali ada laporan dari suami atau istri masing-masing baru bisa kita proses,” katanya, Jumat (26/5/2023). 

Asep menjelaskan bahwa Sulaiman dan DRS tidak bisa disangkakan pasal apapun. “Itu baru bisa berikan jika ada laporan dari suami DRS dan laporan dari istri Wabup Rohil,” ujarnya.

Lantas, apa itu delik aduan dan kenapa pasangan bukan suami-istri sah di mata negara, tak bisa sembarangan dipidana meski diduga melakukan perzinaan?

Diketahui, hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.

Dilanjutkan Pasal 411 ayat (2), terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan (a) suami atau istri bagi yang terikat perkawinan (b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Menurut R Soesilo sebagaimana dikutip dalam artikel Risiko Hukum Menjadi ‘Pelakor’, delik perzinaan atau overspel merupakan delik aduan absolut. Artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. 

Selain itu, pengaduan tersebut tidak boleh dibelah. Jika laki-laki (A) mengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka B sebagai yang telah melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, keduanya harus dituntut.

Namun demikian, apabila istri atau suami berselingkuh tanpa bersetubuh, maka tidak ada pasal pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan.

Selain itu, meski nantinya suami atau istri sah melaporkan pasangannya karena perzinahan, pengaduannya masih bisa ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.(halloriau)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (20)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Perluas Areal Tanam Kebun, Koptan Nusantara Bukit Datuk Dumai Siap Dukung Program Swasembada Pangan

      Perluas Areal Tanam Kebun, Koptan Nusantara Bukit Datuk Dumai Siap Dukung Program Swasembada Pangan

      • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Kelompok Tani Nusantara Bukit Datuk Dumai melakukan program ekstensifikasi di beberapa areal. Perluasan pengolahan lahan kosong dijadikan kebun yang lebih produktif. Ketua Kelompok Tani Nusantara, Dahlan didampingi sekretarisnya Gultom menyampaikan bahwa program perluasan lahan ini dilakukan agar petani-petani anggota kelompok tani bisa menanam lebih banyak dengan hasil panen yang lebih besar juga […]

    • Ternak di Pelalawan Riau Positif PMK, Total  862 Kasus

      Ternak di Pelalawan Riau Positif PMK, Total  862 Kasus

      • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      Pelalawan, detak24.com – Hewan ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Riau terus bertambah. Data terakhir, wabah tersebut telah ditemukan di Kabupaten Pelalawan. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan drh Faralinda Sari mengatakan, sampai saat ini, sudah terjadi sebanyak 862 kasus PMK pada […]

    • 90 RT Terdampak Banjir Jakarta-Tinggi Air Capai 2 Meter, Cek Data dan Faktanya!

      90 RT Terdampak Banjir Jakarta-Tinggi Air Capai 2 Meter, Cek Data dan Faktanya!

      • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      Jakarta, detak24.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan masih ada 90 RT yang tergenang banjir di Jakarta. Tinggi muka air beragam hingga ada yang mencapai 2 meter. Dikutip Jumat (07/10/22), BPBD DKI memberikan data per Kamis (6/10/2022), pukul 21.00 WIB. Disebut 90 RT, dan 9 ruas jalan di Jakarta masih terendam banjir. […]

    • DIRLANTAS Polda Riau Raih Presisi Award Lemkapi 

      DIRLANTAS Polda Riau Raih Presisi Award Lemkapi 

      • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24.com — Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH raih piagam Presisi Award dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Rabu (08/05/24). Penghargaan itu diserahkan oleh Direktur Eksekutif Lemkapi DR Edi Hasibuan. Prestasi yang diraih ini dikarenakan Dirlantas Polda Riau telah berhasil menorehkan prestasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap […]

    • DUH! Gaek Paruhbaya Cabuli  Bocah 11 Tahun Berkali-kali di Kampar, Dipergoki Ibu Korban 

      DUH! Gaek Paruhbaya Cabuli  Bocah 11 Tahun Berkali-kali di Kampar, Dipergoki Ibu Korban 

      • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      KAMPAR, detak24com – Polsek Kampar Kiri menangkap seorang pria paruhbaya atas kasus asusila. Pelaku DA (45) diduga mencabuli NO (11) yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.  Tersangka warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah, melakukan aksinya berulang kali. Pertama kali pada Desember 2022 dan terakhir pada 23 Maret 2023 di kamar tidur rumah pelaku.  Dikutip […]

    • VIRAL Kuansing : Laga Kambing, Bocah 14 Tahun Meregang Nyawa di Sentajo Raya

      VIRAL Kuansing : Laga Kambing, Bocah 14 Tahun Meregang Nyawa di Sentajo Raya

      • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      KUANSING, detak24com – Kecelakaan maut melibatkan dua kendaraan bermotor di Jalan Lintas Telukkuantan-Rengat, Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Selasa (13/6/2023) petang sekira pukul 16.30 WIB. Seorang bocah 14 tahun dikabarkan tewas usai laga kambing di Jalan Lintas Telukkuantan-Rengat, Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya. Dikutip detak24com, Rabu (14/06/23) korban meninggal di tempat inisial R […]

    expand_less