WABUP Rohil Digerebek Ngamar di Hotel Lalu Dibebaskan, Polda Sebut Ini Alasannya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Wabub Rohil digerebek ngamar di hotel Pekanbaru membuat heboh jagat medsos, Kamis (25/05/23) atau malam Jumat. Setelah diperiksa selama 12 jam, Sulaiman dan selingkuhnya dibebaskan.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol, Asep Darmawan, mengatakan bahwa keduanya dibebaskan karena peristiwa tersebut bersifat delik aduan dan tak bisa dipidana begitu saja.
“Kecuali ada laporan dari suami atau istri masing-masing baru bisa kita proses,” katanya, Jumat (26/5/2023).
Asep menjelaskan bahwa Sulaiman dan DRS tidak bisa disangkakan pasal apapun. “Itu baru bisa berikan jika ada laporan dari suami DRS dan laporan dari istri Wabup Rohil,” ujarnya.
Lantas, apa itu delik aduan dan kenapa pasangan bukan suami-istri sah di mata negara, tak bisa sembarangan dipidana meski diduga melakukan perzinaan?
Diketahui, hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.
Dilanjutkan Pasal 411 ayat (2), terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan (a) suami atau istri bagi yang terikat perkawinan (b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Menurut R Soesilo sebagaimana dikutip dalam artikel Risiko Hukum Menjadi ‘Pelakor’, delik perzinaan atau overspel merupakan delik aduan absolut. Artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan.
Selain itu, pengaduan tersebut tidak boleh dibelah. Jika laki-laki (A) mengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka B sebagai yang telah melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, keduanya harus dituntut.
Namun demikian, apabila istri atau suami berselingkuh tanpa bersetubuh, maka tidak ada pasal pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan.
Selain itu, meski nantinya suami atau istri sah melaporkan pasangannya karena perzinahan, pengaduannya masih bisa ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.(halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












