VIRAL! Dirut BUMN Bawa Pistol Meletus di Bandara, Simak Aturan Kepemilikan Senpi Bagi Warga Sipil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 20 Apr 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Pistol milik salah seorang Direktur Utama PT Berdikari Harry Warganegara meletus di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (17/4) lalu.
Menteri BUMN Erick Thohir akan mempelajari perihal peristiwa yang sempat memicu kepanikan tersebut. Tak menutup kemungkinan ada sanksi tegas yang akan diberikan.
“Pasti dong (ada sanksi tegas) kalau sudah ada hitam di atas putihnya. Menterinya aja enggak bawa pistol, masa mau ketemu rakyat bawa pistol? Ketemu rakyat harus melayani. Kalau pistol air boleh kali buat lucu-lucuan, biar segar,” ujar Erick.
Lantas seperti apa aturan kepemilikan dan penggunaan senjata api bagi warga sipil?
Selain aparat TNI dan kepolisian, merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004, warga sipil mempunyai hak memiliki senjata api dengan syarat-syarat tertentu. Izin untuk memiliki senjata api sangat ketat dan harus dengan alasan yang kuat.
Apabila tidak ada urgensi, maka warga sipil tak akan mendapatkan izin dari pihak kepolisian.











