VIRAL BENGKALIS : Dihukum 2 Tahun Gegara Share Foto Mantan di Facebook
BENGKALIS, detak24.com – Selamet Santoso dijebloskan ke penjara selama dua tahun gegara share foto mantan ke Facebook. Konten yang dibagikannya termasuk asusila.
Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan foto-foto tak senonoh atau pornografi seorang perempuan ke media sosial (Medsos).
Putusan dibacakan majelis hakim pada Kamis (02/03/23) kemarin, juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan denda Rp200 juta Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sebulan.
Atas putusan tersebut baik Penuntut Umum (PU) maupun terdakwa Selamet menyatakan menerima.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim akibat terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan dengan tuntutan PU sebelumnya.

If you are thinking of using a cell phone spy app, then you have made the right choice. https://www.mycellspy.com/tutorials/best-cell-phone-spy-apps-online-free-trials/
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.