DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

VIRAL BENGKALIS : Dihukum 2 Tahun Gegara Share Foto Mantan di Facebook

Demikian diungkapkan Humas PN Bengkalis Kelas IB Ulwan Maluf, S.H saat dikonfirmasi riauterkini.com, Jumat (03//03/23).

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal PU. Diadili selama dua tahun penjara. Terdakwa dan PU menyatakan terima,” sebut Ulwan.

Sebelumnya dijelaskan Ulwan, Selamet Santoso didakwa bersalah karena dengan sengaja menyebarkan foto-foto adegan tidak senonoh ke Medsos dengan akun palsu atas nama korban dari Desa Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Ahad (9/10/22) lalu sekitar pukul 21.47 WIB. Foto-foto yang diunggah itu sebagai korban adalah mantan kekasihnya sendiri.

Karena alasan sakit hati, terdakwa Selamet mengunggah foto vulgar mantan dan asusila yang diambilnya diam-diam sejak 2020 silam ke aplikasi Medsos. Kemudian terbongkar oleh korban dan dilaporkannya ke pihak berwajib.(riauterkini)

Editor ; Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

17 thoughts on “VIRAL BENGKALIS : Dihukum 2 Tahun Gegara Share Foto Mantan di Facebook

  1. Ping-balik: แทงหวย
  2. Ping-balik: truck towing
  3. Ping-balik: pgslot
  4. Ping-balik: melbet
  5. Ping-balik: Fortune Tiger
  6. Ping-balik: av
  7. Ping-balik: Aster Dex Trading
  8. Ping-balik: Gates of Olympus game

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *