Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang TPPU

Usai Divonis 17 Tahun, Gembong Narkoba Mak Gadih Segera Disidang TPPU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Setelah divonis 17 tahun dalam kasus narkotika, giliran perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadih, segera memasuki tahap persidangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa dalam perkara TPPU tersebut pihaknya telah menyita aset senilai Rp 5,4 miliar.

Ia menuturkan, perkembangan penyidikan juga telah dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.

“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” ujar Putu Yudha, Ahad (26/10/25).

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada Kejari Inhu.

Dia menjelaskan, perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024. Saat itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 97 bungkus sabu dengan total berat 344,28 gram. Hasil penyidikan diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun itu telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010.

“Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” bebernya.

Menindaklanjuti temuan itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking atau pelacakan aset milik tersangka.

Setelah serangkaian penyelidikan, Polres Inhu berhasil menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika dengan total nilai mencapai Rp 5,42 miliar.

Aset-aset tersebut meliputi lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat serta Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator merek Hitachi yang telah dicat ulang dari oranye menjadi biru, serta satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor.

Lanjutnya, bahwa penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam pemberantasan jaringan narkoba di wilayah Riau.

“Ini adalah bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” kata dia.

Dengan penyitaan seluruh aset tersebut, Nurhasanah alias Mak Gadih disebut telah “dimiskinkan”.

Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan.

Kini, kasus pencucian uangnya siap disidangkan dengan sangkaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Polda Riau menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonominya.

“Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar untuk memberi efek jera terhadap tersangka,” pungkasnya. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • JPU Kejari Dumai Antonius membaca tuntutan perkara korupsi dana zakat di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. F : CAKAPLAH.COM

    Koruptor Uang Zakat Dumai Dituntut Dua Tahun Penjara, Sidang di Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Dumai, detak24.com – Zulfikar, karyawan Baznas Kota Dumai dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa terbukti menilap dana dari amil zakat pada RSUD setempat tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp 190.283.330. Tim JPU Kejari Dumai, Herlina Samosir dan Antonius menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 […]

  • Gelar Orasi, Puluhan Aktivis Kecam Pembelian Mobdin DRPD Pekanbaru

    Gelar Orasi, Puluhan Aktivis Kecam Pembelian Mobdin DRPD Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Puluhan massa aksi dari Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (Balapatisia) menggeruduk kantor DPRD Pekanbaru, Selasa (22/04/25). Pantauan, seluruh orator massa aksi bergantian menyampaikan orasi. Ada tujuh poin tuntutan yang disampaikan massa aksi di depan gedung DPRD Pekanbaru. Baca juga : Pura -pura Salat, Pria Ini Gasak Motor Jamaah Masjid Ar Rahman Jadirejo Pekanbaru  […]

  • OKNUM Bhabinkamtibmas Rohil Pemilik Kencing BBM Dijebloskan ke Penjara Khusus

    OKNUM Bhabinkamtibmas Rohil Pemilik Kencing BBM Dijebloskan ke Penjara Khusus

    • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    ROHIL, detak24com – Sipropam Polres Rokan Hilir akhirnya menempatkan oknum Bhabinkamtibmas Aipda RM ke penjara khusus usai diperiksa kedapatan memiliki usaha kencing BBM di samping rumahnya. Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSI Sabtu (22/07/23) melalui Kasi Humas AKP Juliandi, SH yang mengatakan, bahwa penempatan khusus yang bersangkutan diputuskan setelah ia […]

  • Press release di Polda Riau. F : CAKAPLAH.COM

    Gembong 30 Kg Sabu Tewas di Laut Bengkalis, Terjun dari Kapal BC Dumai

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Bengkalis, detak24.com – Sesosok mayat ditemukan di tengah laut Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Sabtu (6/8/2022) oleh seorang nelayan, ternyata gembong narkoba. Tersangka sempat tertangkap oleh pihak Bea Cukai Dumai dengan seorang temannya RH  saat mengangkut 30 Kg di perairan Bengkalis. Namun, tersangka yang bernama Iwan terjun dari kapal aparat. Kabid Humas Polda Riau […]

  • Kurir Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Sabu Dalam Jok Honda Revo di Libo Kandis

    Kurir Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Sabu Dalam Jok Honda Revo di Libo Kandis

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Polisi menangkap seorang pria kurir sabu di Jalan Libo Baru – Waduk Km 15 Dusun Tembusu Kampung Libo Jaya, Kandis. Informasi dirangkum, Rabu (17/07/24), selain menangkap kurir berinisial LS (43), polisi juga menyita 26 paket sabu dalam jok motor Hond Revo, Sabtu (13/07/24). Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba […]

  • Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto. F. :. IST

    Alamak! Residivis ‘Bongkar’ Toko Mentari Ponsel Dumai, Dijual ke Bengkalis

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Dumai, detak24.com – Seorang residivis inisial AL (28), warga Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai tak berkutik di tangan polisi. Ia dituduh mermbongkar toko ponsel serta menguras isinya. Barang curian tersebut dijual ke Bengkalis. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai menangkap tersangka pembongkar toko Mentari Ponsel di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Senin […]

expand_less