ROHUL, detak24com – Seorang pemuda di Desa Pematang Berangan Kecamatan Bangun Purba, Rohul ditangkap polisi gegara menipu PT BFI Finance.
Informasi dirangkum, Rabu (07/08/24), tersangka berinisial DN alias Doni (25) diringkus Sat Reskrim Polres Rohul dengan tuduhan pelaku penggelapan dua kendaraan bermotor yang diagunkan.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais menerangkan, pelaku ditangkap karena terlibat perkara tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP.
“Dugaan pidana yang dilakukan Doni bermula pada bulan Januari 2023 mengajukan pinjaman dana di PT BFI Finance dengan jaminan BPKB mobil Honda HRV BM 1983 SB dengan jumlah pinjaman 212.703.000, dengan angsuran pembayaran perbulan sebesar Rp 6.586.500 selama 48 bulan,” ujar Kasat.
Namun, Doni hanya membayar selama 10 bulan dan telah menunggak selama 7 bulan dan mobil Honda HRV BM 1984 SB telah dijual atau dialihkan DN kepada orang lain. Sehingga menyebabkan kerugian terhadap PT BFI Finance Rp 181.000.000,-
Kemudian, pada bulan April 2023, Doni kembali mengajukan pinjaman ke lesing PT BFI Finance dengan jaminan mobil Pajero BM 1500 MX dengan jumlah Rp 190.645.400 pembayaran perbulan sebesar Rp 10.175.500,selama 24 bulan.
Lalu, mobil Pajero itupun telah dijual atau dialihkan oleh DN tanpa sepengetahuan lesing BFI Finance. Sehingga pihak lesing dirugikan sebesar Rp 122.459.000.
Berdasarkan laporan dari Korban Armen Lijen Sibarani selaku Pihak Lesing dengan Laporan Polisi : LP/B / 96 / V / 2024 /SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tanggal 28 Mei 2024.
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Rohul menangkap Doni di Jalan Lintas Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Jumat (26/07/24) siang
“Tersangka terancam Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 dengan ancaman 4 tahun,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com