Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » POLHUT Tangkap Perambah Hutan Gunung Sahilan Kampar, Tiga Ekskavator Disita

POLHUT Tangkap Perambah Hutan Gunung Sahilan Kampar, Tiga Ekskavator Disita

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Polhut DLHK Riau menyita tiga alat berat ekskavator serta menangkap operator yang nekat merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

“Iya, kami berhasil mengamankan tiga operator alat berat yang sedang merambah hutan kemarin sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kepala DLHK Riau, Mamun Murod didampingi Kabid Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Alwamen, Ahad (16/07/23).

Ketiga operator yang diamankan itu berinisial, Uj, SP dan SH. Ketiganya diketahui bukan merupakan warga tempatan.

Dia mengatakan, penangkapan alat berat tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan. 

Diketahui, kalau kawasan hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.

“Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada alat berat yang sedang membuka lahan di kawasan hutan,” terangnya. 

Kemudian, lanjut Murod, Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat.

“Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit,” sebutnya. 

Tiga alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.

“Kami belum mengetahui siapa dalang atau pemilik alat berat itu. Sekarang penyidik memeriksa intensif ketiga operator tersebut,” papar Murod.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.(CAKAPLAH)

Editor : 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aceh Barat Lockdown Hewan Ternak, Cegah PMK

    Aceh Barat Lockdown Hewan Ternak, Cegah PMK

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    ACEH, detak24. com — Tim gabungan dari petugas kesehatan hewan serta TNI dan Polri melarang peredaran hewan ternak dari dan keluar Aceh Barat. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). “Larangan ternak dari luar daerah masuk ke Aceh Barat untuk sementara ini untuk mencegah terjadinya wabah penyakit kuku dan mulut bagi […]

  • LAGI Trending, Vivo Y36 Usung Dynamic Glass Design, Berikut Spesifikasinya

    LAGI Trending, Vivo Y36 Usung Dynamic Glass Design, Berikut Spesifikasinya

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PRODUSEN Vivo mengumumkan bahwa Vivo Y36 sudah dapat mulai dibeli hari ini, Kamis (1/6/2023), setelah resmi dirilis di Indonesia beberapa waktu yang lalu. Membawa memori 256 GB dengan RAM 8 GB yang bisa diperluas dengan hingga 8 GB dengan fitur Extended RAM, harga Vivo Y36 di Indonesia adalah Rp 3.399.000. Mengutip siaran pers resminya, Vivo menghadirkan beberapa penawaran […]

  • Alhamdulillah! Harga Sawit Riau Mulai Naik

    Alhamdulillah! Harga Sawit Riau Mulai Naik

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Harga kelapa sawit Riau periode 15-21 Juni 2022 mengalami kenaikkan pada setiap kelompok umur. Dengan jumlah kenaikkan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 – 20 tahun sebesar Rp155,39 per Kg.  “Iya, ada kenaikan harga mencapai 6,04% dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan naik menjadi […]

  • PSPS Tahan Imbang Semen Padang, Laga Perdana Liga 2

    PSPS Tahan Imbang Semen Padang, Laga Perdana Liga 2

    • calendar_month Senin, 29 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    SKUAD PSPS Riau berhasil menahan imbang Semen Padang FC dalam laga perdana Liga 2 yang berlangsung di Stadion Utama Riau, Pekanbaru, Senin (29/08/22) petang. PSPS Riau pada babak pertama sempat tertinggal 0-1 dari Semen Padang. Pemain bernama Silvio Escobar berhasil merobek gawang PSPS Riau yang dijaga oleh Dian Agus pada menit ke 29. Tidak ingin […]

  • Manajemen dan karyawan Apical Group Dumai bakti sosial serahkan bantuan buku di SLB Wati Purnama. f : ist

    SEMPENA _RGE’s Founder Day_, Apical Dumai Bakti Sosial di Sekolah Wilayah Operasional

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Segenap jajaran manajemen hingga karyawan Apical Group Dumai merayakan _RGE’s Founder Day_ 2023, dengan melakukan serangkaian kegiatan bakti sosial pada beberapa lokasi di Kota  Dumai. Setiap tahunnya Apical merayakan _RGE’s Founder Day_ untuk memperingati berdirinya grup Royal Golden Eagle (RGE). Acara ini memberi kesempatan kepada karyawan untuk berbagi kepada sesama sebagai bentuk […]

  • Bertengkar Tengah Malam, Pria di Batsol Bengkalis Habisi Nyawa Istri di Depan Anak 

    Bertengkar Tengah Malam, Pria di Batsol Bengkalis Habisi Nyawa Istri di Depan Anak 

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATSOL, detak24com – Seorang pria Rico Rikardo (36), pelaku KDRT yang mengakibatkan kematian istrinya, Dewi Marlina (39) ditangkap Polsek Mandau. Tersangka ditangkap pada Kamis (09/01/25) pagi di rumahnya di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kejadian tragis ini dilaporkan pada Rabu (08/01/25) malam sekitar pukul 23.10 WIB di rumah korban. Informasi dihimpun, pelaku […]

expand_less