POLHUT Tangkap Tiga Pedagang Kulit Harimau di Bunut Pelalawan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang berhasil menangkap tiga pedagang kulit Harimau Sumatera di Teluk Meranti, Bunut, Pelalawan, Riau.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menetapkan dua orang berstatus tersangka, yaitu JI (37) dan YW (29). Sedangkan 1 pelaku lainnya, Al (43) masih berstatus sebagai saksi. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Riau.
Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Subhan menjelaskan dikutip Jumat (09/06/23) menjelaskan penangkapan tersebut pada Senin (05/06/23). Bermula dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang akan menjual kulit beserta bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar oleh tim dari SPORC Brigade Beruang. Kemudian tim berhasil menangkap dan mengamankan tiga pelaku yang akan menjual kulit Harimau Sumatera di Desa Teluk Meranti Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
“Ketiga pelaku yaitu JI (37) warga Desa Kampung Nelayan, Jambi, YW (29) warga Desa Tanjung Simpang, Inhil dan Al (43) warga Desa Tungkal Empat Kota, Jambi,” pungkasnya.
Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransel warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor.
Subhan memberikan apresiasi kepada tim operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.
Katanya, Harimau Sumatera merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Dalam rantai makanan, Harimau Sumatera merupakan top predator sehingga perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” ujarnya.
“Gakkum KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan Tumbuhan Satwa Liar (TSL). Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 460 diantaranya adalah operasi pengamanan peredaran ilegal TSL serta 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” tutupnya.
Kini pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik Gakkum KLHK di kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru. Mereka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf D Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













