Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejari Dumai Terima Berkas Oknum Polisi Penyeludup 52,90 Kg Sabu

Kejari Dumai Terima Berkas Oknum Polisi Penyeludup 52,90 Kg Sabu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Oknum polisi Siak Aipda EV penyeludup 52,90 Kg sabu diserahkan ke Kejari Dumai. Tersangka dan seorang rekannya inisial Y dititip di Rutan Polres sembari menunggu jadwal sidang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, menerima pelimpahan tahap II yakni penyerahan barang bukti beserta tersangka kasus penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 52,90 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, Rabu (26/10/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Charles SH MH kepada media Kamis (27/10/22) menjelaskan bahwa pihaknya menerima pelimpahan barang bukti beserta dua orang tersangka. Satu orang diantaranya oknum kepolisian Polres Siak, yakni Aipda EV, dan warga sipil inisial Y.
“Dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari BNN, dalam perkara penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 52,90 kilogram,” ujarnya.
Para tersangka dalam pengungkapan tersebut yakni, satu anggota Polri berpangkat Aipda EV dan warga sipil inisial Y.
“Tersangka dititipkan di Rutan Polres Dumai sementara pihak kejaksaan mempersiapkan surat dakwaan bagi kedua tersangka untuk segera di bawa ke pengadilan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut,” sambungnya.
Ia menyebut, sabu miliki jaringan sindikat Internasional ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai  Rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, juga jo Pasal 132 ayat 2 dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Jika diasumsikan 1 gram digunakan oleh 3 orang, maka secara tidak langsung BNN RI telah menyelamatkan generasi muda penerus bangsa sebanyak 543.000 orang,” imbuhnya.(riauglobal.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi Dilantik Mendagri, Ini Profil Singkat Pj Gubernur Riau Rahman Hadi

    Resmi Dilantik Mendagri, Ini Profil Singkat Pj Gubernur Riau Rahman Hadi

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Dr Rahman Hadi MSi sebagai Pj Gubernur Riau di Asana Bakti Praja, Gedung C Kemendagri, Kamis (15/08/24). Pelantikan Pj Gubri Rahman Hadi berdasarkan SK Presiden tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pj Gubernur Riau.  Ia dilantik sebagai Pj Gubri menggantikan SF Hariyanto yang mengundurkan diri karena menyatakan maju pada […]

  • KOMPLOTAN Debt Collector Sekap IRT di Bagan Sinembah

    KOMPLOTAN Debt Collector Sekap IRT di Bagan Sinembah

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Pura-pura order pesanan, komplotan debt collector sekap IRT warga Jalan Pendidikan, Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rohil. Data dirangkum di Mapolres Rohil, Selasa (24/10/23), seorang IRT menjadi korban penculikan dan disekap oleh sekelompok debt collector Para debt collector tersebut berinisial PH alias Ida (54) warga Jalan Lintas Riau – Sumut KM […]

  • Pemprov Alokasikan Rp24 Miliar untuk Panti Asuhan, Wujud Peduli Sesama

    Pemprov Alokasikan Rp24 Miliar untuk Panti Asuhan, Wujud Peduli Sesama

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Pemprov Riau melalui Dinsos kembali mengalokasikan anggaran bantuan sosial (bansos) permakanan untuk 85 panti asuhan sebesar Rp24.170.420.000. Kepala Dinsos Provinsi Riau, Tengku Zul Effendi melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Muhammad Mustafa mengatakan, sebanyak 85 panti mendapat bansos permakanan dari Pemprov Riau. Terdiri dari panti anak, panti jompo, dan panti disabilitas.  “Tahun ini […]

  • JINAKKAN CUACA Ekstrem, BMKG Tebar 30 Ton Garam di Udara – Simak Hasilnya!

    JINAKKAN CUACA Ekstrem, BMKG Tebar 30 Ton Garam di Udara – Simak Hasilnya!

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    JAKARTA, detak24.com – BMKG menyebut operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk menjinakkan cuaca ekstrem dan tingginya curah hujan di Jabodetabek dan Jawa Barat berhasil. Operasi TMC yang merupakan hasil kolaborasi BMKG bersama BRIN, BNPB, TNI Angkatan Udara, Pemprov DKI dan Jabar, serta Kementerian Perhubungan tersebut mulai dilakukan sejak 29 Desember 2022. Sedikitnya 30 ton NaCl […]

  • Gagal Tagih Utang, Warga Rumbai Pekanbaru Bogem Tetangga hingga Berdarah-darah 

    Gagal Tagih Utang, Warga Rumbai Pekanbaru Bogem Tetangga hingga Berdarah-darah 

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Warga Rumbai Pekanbaru bernama Syamsurizal membogem tetangganya gegara tak berhasil menagih utang.  Akibat kejadian tersebut, korban bermarga Siregar mengalami luka robek di bagian mata. Ia langsung membuat laporan polisi, hingga tersangka ditangkap. Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare Kasi Pidum, M Arief Yunandi, Rabu (21/08/24) mengatakan kronologis perkara yang menjerat Syamsurizal, bermula dari […]

  • Aliran Dana 100 Juta untuk Pangdam di Korupsi Gubri Wahid

    Aliran Dana 100 Juta untuk Pangdam di Korupsi Gubri Wahid

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dahri Iskandar, mantan ajudan terdakwa Gubri Wahid menjadi saksi kasus korupsi pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau. Saksi diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026). Ia memberikan keterangan untuk terdakwa Gubri Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. […]

expand_less