Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejari Dumai Terima Berkas Oknum Polisi Penyeludup 52,90 Kg Sabu

Kejari Dumai Terima Berkas Oknum Polisi Penyeludup 52,90 Kg Sabu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Oknum polisi Siak Aipda EV penyeludup 52,90 Kg sabu diserahkan ke Kejari Dumai. Tersangka dan seorang rekannya inisial Y dititip di Rutan Polres sembari menunggu jadwal sidang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, menerima pelimpahan tahap II yakni penyerahan barang bukti beserta tersangka kasus penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 52,90 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, Rabu (26/10/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Charles SH MH kepada media Kamis (27/10/22) menjelaskan bahwa pihaknya menerima pelimpahan barang bukti beserta dua orang tersangka. Satu orang diantaranya oknum kepolisian Polres Siak, yakni Aipda EV, dan warga sipil inisial Y.
“Dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari BNN, dalam perkara penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 52,90 kilogram,” ujarnya.
Para tersangka dalam pengungkapan tersebut yakni, satu anggota Polri berpangkat Aipda EV dan warga sipil inisial Y.
“Tersangka dititipkan di Rutan Polres Dumai sementara pihak kejaksaan mempersiapkan surat dakwaan bagi kedua tersangka untuk segera di bawa ke pengadilan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut,” sambungnya.
Ia menyebut, sabu miliki jaringan sindikat Internasional ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai  Rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, juga jo Pasal 132 ayat 2 dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Jika diasumsikan 1 gram digunakan oleh 3 orang, maka secara tidak langsung BNN RI telah menyelamatkan generasi muda penerus bangsa sebanyak 543.000 orang,” imbuhnya.(riauglobal.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Ayah Serta Dua Anaknya Bunuh Mandor Sawit di Rohil, Mayat Dikarungin Dibuang ke Parit

      Ayah Serta Dua Anaknya Bunuh Mandor Sawit di Rohil, Mayat Dikarungin Dibuang ke Parit

      • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 2Komentar

      ROHIL, detak24com – Seorang pria bernama Mula Pandiangan (49) dibunuh dan jasadnya dimasukkan ke dalam karung di Tanjung Medan, Rohil. Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus pembunuhan itu dan menangkap tiga pelaku tak sampai lebih dari 24 jam. Para tersangka adalah seorang pria beserta dua anaknya. “Korban ditemukan dalam karung di sebuah parit dekat tempatnya bekerja. […]

    • Tagar #TrumpTariffs Menggema di Media X, Barang Ekspor Indonesia Kena Tarif 32 %

      Tagar #TrumpTariffs Menggema di Media X, Barang Ekspor Indonesia Kena Tarif 32 %

      • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Pasca pengumuman tarif baru barang impor yang masuk ke AS, tagar #TrumpTariffs menggema di Media X. Pemberlakuan tarif baru tersebut hampir merata untuk negara ASEAN. Termasuk Indonesia yang dalam hal ini diberlakukan tarif 32%. Kemlu RI pun merespons kebijakan tarif baru yang diumumkan Presiden AS Donald Trump. Tarif baru 32% untuk barang […]

    • BEGINI CARA Cek Penerima PIP Kemendikbud.go.id 2022, Simak Kriterianya!

      BEGINI CARA Cek Penerima PIP Kemendikbud.go.id 2022, Simak Kriterianya!

      • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      PEMERINTAH memberikan bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar tahun 2022 untuk siswa tingkat SD, SMP, dan SMA atau SMK. Penerima PIP memiliki kriteria tertentu dan nominal bantuan yang diterima untuk siswa berbeda-beda berdasarkan tingkat pendidikannya cek di kemendikbud.go.id. Ketahui bagaiamana cara cek penerima PIP kemendikbud.go.id 2022 berapa kali pencairan setiap tahun dan apa saja syarat […]

    • Liburan Idul Fitri ke Pantai Puak Dumai, Waspadai Arus Kuat dan Ikan Beracun

      Liburan Idul Fitri ke Pantai Puak Dumai, Waspadai Arus Kuat dan Ikan Beracun

      • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Sempena liburan Idul Fitri 2025, pengunjung yang hendak berekreasi ke Pantai Puak Dumai  diingatkan bahaya arus kuat dan ikan beracun. Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat berlibur, Personil Polres Dumai melaksanakan pengamanan di berbagai objek wisata pantai di wilayah Dumai, Selasa (01/04/25). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Dumai, Kompol […]

    • Polda Riau Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman, Pelapor Sampaikan Apresiasi

      Polda Riau Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman, Pelapor Sampaikan Apresiasi

      • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan oleh Sunggul Marihot (GuL) warga Kota Duri, Kabupaten Bengkalis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus berproses. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, SPDP Nomor: SPDP/4/VI/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 4 Juni […]

    • Pekerja PETI Nyambi Dagang Sabu di Muara Lembu Kuansing 

      Pekerja PETI Nyambi Dagang Sabu di Muara Lembu Kuansing 

      • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Seorang pekerja PETI inisial YP (33) ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Ia kedapatan memiliki sabu 36,94 gram saat penggerebekan di rumahnya Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial YP (33), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kuansing. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita […]

    expand_less