DUMAI, detak24.com – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, H Indra Gunawan SIP MSi menghadiri pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Komisi IV DPR RI di Balai Serindit Aula Gubernuran, Senin (7/3/2022). Ia berharap permasalahan kebun sawit dalam kawasan hutan tuntas.
Sekdako Dumai, H Indra Gunawan berharap pemerintah pusat dapat mengakomodir secara keseluruhan pembiayaan pendataan penguasaan lahan kebun sawit di kawasan hutan. Serta, melakukan sosialisasi terkait penyelesaian permasalahan kebun sawit di dalam kawasan hutan yang lebih dalam.
“Semoga permasalahan kebun sawit dalam kawasan hutan ini dapat segera dientaskan di Provinsi Riau dan Dumai khususnya,” ujarnya.
Pertemuan yang juga dihadiri oleh Bupati/Wali Kota se Provinsi Riau atau yang mewakili ini dalam rangka Pembahasan Permasalahan Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan dan Program Sawit Rakyat di Provinsi Riau.
Gubernur Riau (Gubri), Drs H Syamsuar MSi memimpin jalannya diskusi bersama Tim Komisi IV DPR RI lengkap bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi, Dirjen Perkebunan, dan Dirjen Gakkum Kemen-LHK.
Gubri mengungkapkan, sebagai provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, Riau menjadi percontohan penertiban kebun sawit ilegal.
Dari data Komisi IV DPR RI diketahui luas perkebunan sawit ilegal di Riau mencapai 1,8 juta hektar. Namun, dari versi lain luas perkebunan sawit ilegal ini luasnya 1,4 juta hektar.
“Komisi IV DPR RI menjadikan Riau sebagai percontohan dalam rangka penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Sebab, dari 3 juta hektar lebih perkebunan masuk hutan di Indonesia, separuhnya ada di Riau. Sehingga apabila Riau selesai, yang lain selesai” ujar Syamsuar.
Dari hasil pertemuan ini, kata Gubri, khusus perusahaan yang kebunnya masuk kawasan hutan memang sudah mulai pengurusan izin di Kemen-LHK.
“Sedangkan, yang masih kita harapkan itu dari segi kelompok petani sawit rakyat yang di daerah dengan luas kebun 5 hektar ke bawah. Kami minta supaya ini (validasinya, red) didelegasikan ke pemda agar khusus para petani ini dapat diinventarisasi oleh kabupaten/kota,” kata Gubri.
Masyarakat, kata Gubri juga antusias untuk membantu percepatan pengurusan izin kebun petani yang masuk kawasan hutan. Dalam hal ini lah, pemda perlu dilibatkan untuk percepatan validasi agar selesai sesuai target.
“Saya terus terang tadi juga ketemu beberapa kepala desa, mereka ingin sekali membantu percepatan pengurusan izin kebun masyarakat dalam kawasan hutan tersebut. Karena mereka ini nggak kena denda, yang kena denda kan yang kebun di atas 5 hektar, umumnya korporasi. Jadi saya mohon lah, khusus invetarisir petani di daerah ini didelegasikan saja ke daerah,” jelasnya.(diskominfo/kar)
Editor : Kar