Emak emak dan Pria Muda Terpergok Berduaan di Sebuah Warung Daerah Tapung, Ternyata..

Kedua tersangka di Mapolsek Tapung. f : ist
TAPUNG, detak24com – Polisi memergoki emak emak dan pria muda di sebuah warung Jalan Lintas Petapahan Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.
Informasi dirangkum Kamis (24/04/25), saat ketahuan menyimpan narkotika, kedua tersangka berinisial RM (49) dan laki-laki JP (23) langsung diangkut ke kantor polisi. Mereka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di daerah tersebut, sesuai informasi dari masyarakat.
Baca juga : Sempat Dihalangi Massa, Polisi Tangkap Kurir Sabu di Baganpunak Pesisir Rohil
Tiga Kurir Sabu di Jalan Yahardeka Ujung Batu Diangkut ke Kantor Polisi
Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterimanya terkait adanya penyalahgunaan narkotika di warung tersebut. Keduanya ditangkap pada, Selasa (22/04/25) sekitar pukul 13.15 WIB.
“Setelah menerima informasi, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di TKP. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di warung,” katanya.
Dari penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan 10 paket sabu yang dibungkus plastik bening, uang tunai Rp 200.000, satu set charger handphone, satu lembar tisu dan satu unit handphone merek OPPO A3x berwarna hitam.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari IK (DPO). Rencananya akan dijual kepada pembeli.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Red)
Editor : Kar