Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Divonis 9,5 Tahun Penjara 

Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Divonis 9,5 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU detak24com  Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru ,Akhmad Mujahidin divonis pidana selama 9,5 tahun penjara.

Dia dinilai hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Tahun Anggaran (TA) 2019.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Akhmad Mujahidin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024) malam.

Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap didampingi hakim anggota Yuli Arhta Pujayotama dan Yosita menghukum Akhmad Mujahidin membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka
dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

“Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Akhmad Mujahidin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.367.767.483,” kata Rionov.

Satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

“Jika tidak mencukupi dapat diganti penjara selama 5 tahun,” kata Rionov.

Selain Akhmad Mujahidin, hakim juga menghukum Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya.

Dia dihukum pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Veni tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas vonis majelis hakim itu, Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanljutnya.

“Kita JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga pikir-pikir,” ungkap Rionov.

Sebelumnya, JPU Dewi Shinta Dame dan Yuliana Sari dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/07/24), menuntut mantan rektor itu selama 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mantan rektor itu juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7.367.787.400,83 subsidair 5 tahun.

Sedangkan Veni Afrilya yang dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Perubahan terakhir, revisi kedelapan, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp 123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

JPU mendapati, dari belanja BLU Rp 122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp 7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : kar 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terdesak Beli Beras dan Susu, Ayah di Pekanbaru Nekat Curi HP Pelanggan Apotek 

    Terdesak Beli Beras dan Susu, Ayah di Pekanbaru Nekat Curi HP Pelanggan Apotek 

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Very Fikry Andrian bisa bernapas lega. Kasus pencurian handphone (HP) yang menjeratnya dihentikan Jaksa melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, kasus Very dihentikan karena telah terpenuhinya syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. “Tersangka telah meminta maaf […]

  • DPD Projo Riau Dukung Prabowo-Airlangga untuk Pilpres 2024

    DPD Projo Riau Dukung Prabowo-Airlangga untuk Pilpres 2024

    • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – DPD Provinsi Pro Jokowi (Projo) menyatakan mengusung pasangan Capres Prabowo Subianto dengan Cawapres Airlangga Hartarto untuk Pilpres 2024. Usungan ini didapat berdasarkan hasil Konferda Projo Provinsi Riau dengan bertemakan ‘suara rakyat, penentu kemenangan 2024’, Sabtu (22/07/23). Ketua DPD Projo Riau, Sonny M Silaban mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari voting para […]

  • HASIL Drawing AFC Asian Cup 2023 : Indonesia, Jepang dan Vietnam Satu Grup

    HASIL Drawing AFC Asian Cup 2023 : Indonesia, Jepang dan Vietnam Satu Grup

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    BERIKUT hasil drawing AFC Asian Cup 2023 yang dihelat di Qatar, menempatkan posisi Timnas Indonesia berada dalam grup neraka. Tim Garuda satu grup dengan Jepang, Irak dan Vietnam. Drawing Piala Asia 2023 tuntas digelar di Doha Qatar,  Kamus 11 Mei 2023 pukul 14.00 waktu setempat, alias pukul 18.00 WIB. Ajang tersebut akan main pada 12 […]

  • Bareskrim Periksa Keluarga Brigadir J, Terkait Laporan Palsu Kasus Ferdy Sambo

    Bareskrim Periksa Keluarga Brigadir J, Terkait Laporan Palsu Kasus Ferdy Sambo

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    Jakarta, detak24.ckm  – Bareskrim Polri memeriksa pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Jambi. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan laporan palsu atas Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.. “Yang di Jambi dari Pak Dirpidum, iya (benar). Terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru, ya,”.kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes […]

  • NAYLA D Purnama Dapat Berkah di Film Vina: Sebelum 7 Hari

    NAYLA D Purnama Dapat Berkah di Film Vina: Sebelum 7 Hari

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SEJAK tayangnya film Vina: Sebelum 7 Hari, nama Nayla D Purnama kian melejit. Scene film serta foto mantan artis cilik itu menjadi viral flathform medsos. Juga, profil Nayla Denny Purnama jadi dicari banyak orang. Gadis cantik itu jadi sorotan usai tampil sebagai pemeran Vina Cirebon dalam film Vina: Sebelum 7 Hari.  Film Vina: Sebelum 7 […]

  • SELAMA Mei 2023, Jumlah Lawatan Wisman ke Riau Capai 3.776 Orang

    SELAMA Mei 2023, Jumlah Lawatan Wisman ke Riau Capai 3.776 Orang

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 3.776 wisatawan mancanegara (wisman) melawat ke Riau pada Mei 2023. Pelancong tersebut masuk melalui Bandara SSK II, Pelabuhan Dumai, Bengkalis dan Pelabuhan Tanjung Harapan Kepulauan Meranti. Demikian disampaikan Plh Kepala  Badan Pusat Statistik (BPS) Riau Ajid Hajiji, Rabu (05/07/23). Seiring meningkatnya jumlah wisman, berbanding lurus dengan tingkat hunian hotel. “Tingkat Penghunian […]

expand_less