Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Divonis 9,5 Tahun Penjara 

Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Divonis 9,5 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU detak24com  Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru ,Akhmad Mujahidin divonis pidana selama 9,5 tahun penjara.

Dia dinilai hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Tahun Anggaran (TA) 2019.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Akhmad Mujahidin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024) malam.

Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap didampingi hakim anggota Yuli Arhta Pujayotama dan Yosita menghukum Akhmad Mujahidin membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka
dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

“Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Akhmad Mujahidin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.367.767.483,” kata Rionov.

Satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

“Jika tidak mencukupi dapat diganti penjara selama 5 tahun,” kata Rionov.

Selain Akhmad Mujahidin, hakim juga menghukum Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya.

Dia dihukum pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Veni tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas vonis majelis hakim itu, Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanljutnya.

“Kita JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga pikir-pikir,” ungkap Rionov.

Sebelumnya, JPU Dewi Shinta Dame dan Yuliana Sari dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/07/24), menuntut mantan rektor itu selama 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mantan rektor itu juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7.367.787.400,83 subsidair 5 tahun.

Sedangkan Veni Afrilya yang dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Perubahan terakhir, revisi kedelapan, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp 123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

JPU mendapati, dari belanja BLU Rp 122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp 7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : kar 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREAKING NEWS : Pasar Cik Puan Pekanbaru Terbakar, Ratusan Kios Rata dengan Tanah

    BREAKING NEWS : Pasar Cik Puan Pekanbaru Terbakar, Ratusan Kios Rata dengan Tanah

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pekanbaru membara, Pasar Cik Puan terbakar hebat, Ahad (19/02/23) petang. Dalam peristiwa itu ratusan kios pedagang rata dengan tanah. Dari pantauan wartawan di lapangan, petugas Damkar Pekanbaru masih berjibaku memadamkan api dan melakukan pendinginan agar api tidak muncul kembali. Diketahui dari pantauan sekitar ratusan kios yang terbakar dalam insiden Pasar Pekanbaru Cik […]

  • KARYAWAN PT Wicaksana Mas Dumai Ditangkap Polisi, Gelapkan Aset KID

    KARYAWAN PT Wicaksana Mas Dumai Ditangkap Polisi, Gelapkan Aset KID

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Medang Kampai jajaran Polres Dumai menciduk pelaku penggelapan aset di Kawasan Industri Dumai (KID). Tepatnya, di PT Wicaksana Mas Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, pelaku tindak pidana penggelapan di PT Wicaksana Mas ditangkap berinisial GA 21) […]

  • WUJUDKAN Koalisi Ganjar-Anies, Sandi Berazam Rangkul Demokrat dan PKS

    WUJUDKAN Koalisi Ganjar-Anies, Sandi Berazam Rangkul Demokrat dan PKS

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    JAKARTA, detak24com – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Uno menuturkan telah mempersiapkan langkah jika wacana paket capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Anies Baswedan terjadi di Pilpres 2024. Langkah tersebut kata Sandi bahwa PPP akan mengajak Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk bekerjasama dalam mengusung capres dan cawapres di Pemilu […]

  • DAFTAR Nama 29 Pendaki Riau Korban Erupsi Gunung Marapi, 6 Belum Turun

    DAFTAR Nama 29 Pendaki Riau Korban Erupsi Gunung Marapi, 6 Belum Turun

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 29 pendaki Riau jadi korban erupsi Gunung Marapi pada Ahad (03/12/23) sekitar pukul 14.54 WIB. Enam orang diantaranya masih tertahan di puncak gunung. Kabid Rehabilitasi BPBD Riau Rozita mengatakan dari 75 pendaki Marapi, ada 29 orang pendaki Riau korban erupsi Gunung Marapi. Sebagian dari mereka sudah turun, dan sisanya 6 orang […]

  • Pemprov Riau Terima 7.688 PPPK, Cek Datanya di Sini!

    Pemprov Riau Terima 7.688 PPPK, Cek Datanya di Sini!

    • calendar_month Jumat, 16 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Jelang berakhirnya masa kontrak tenaga honor yang ada di lingkungan Pemprov Riau, pada tahun 2023 mendatang diajukan penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Total yang diterima sebanyak 7.688 orang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keputusan Menpan RB tentang penetapan kebutuhan Aparatur Sipil […]

  • PABRIK Springbed di Pekanbaru Ludes Terbakar,  Kerahkan 7 Damkar

    PABRIK Springbed di Pekanbaru Ludes Terbakar,  Kerahkan 7 Damkar

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pabrik springbed milik PT Trimitra Sejahtera Sinar Riau Cemerlang di Jalan Lintas Timur KM 17 Pekanbaru terbakar, Rabu (15/03/23) petang. Kebakaran bermulai sekitar pukul 15.00 WIB petang, dan api baru bisa dipadamkan seluruhnya sekitar pukul 18.00 WIB jelang malam tadi. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, kejadian bermula saat […]

expand_less