Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Divonis 9,5 Tahun Penjara 

Korupsi BLU, Mantan Rektor UIN Suska Divonis 9,5 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU detak24com  Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru ,Akhmad Mujahidin divonis pidana selama 9,5 tahun penjara.

Dia dinilai hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Tahun Anggaran (TA) 2019.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Akhmad Mujahidin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024) malam.

Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap didampingi hakim anggota Yuli Arhta Pujayotama dan Yosita menghukum Akhmad Mujahidin membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka
dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

“Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Akhmad Mujahidin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.367.767.483,” kata Rionov.

Satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

“Jika tidak mencukupi dapat diganti penjara selama 5 tahun,” kata Rionov.

Selain Akhmad Mujahidin, hakim juga menghukum Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya.

Dia dihukum pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Veni tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas vonis majelis hakim itu, Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanljutnya.

“Kita JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga pikir-pikir,” ungkap Rionov.

Sebelumnya, JPU Dewi Shinta Dame dan Yuliana Sari dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/07/24), menuntut mantan rektor itu selama 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mantan rektor itu juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7.367.787.400,83 subsidair 5 tahun.

Sedangkan Veni Afrilya yang dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Perubahan terakhir, revisi kedelapan, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp 123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

JPU mendapati, dari belanja BLU Rp 122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp 7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : kar 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Cokok Dua Pengedar di Desa Api Api Bukitbatu

    Polisi Cokok Dua Pengedar di Desa Api Api Bukitbatu

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dua orang pengedar sabu diringkus tim opsnal Satreskrim Polsek Bukitbatu di Desa Api Api, Bengkalis, Senin 29 Juli 2024. Kedua tersangka diringkus saat  Polsek Bukitbatu melaksanakan Operasi Anti Narkoba (Antik) 2024 yang sedang berlangsung.  Saat melakukan oprasi anti narkoba tim opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan pengungkapan pelaku peredaran narkoba yang sangat […]

  • Tak Sayang Janin, Ibu Hamil 7 Bulan Dagang Ineks di New Paragon KTV Pekanbaru

    Tak Sayang Janin, Ibu Hamil 7 Bulan Dagang Ineks di New Paragon KTV Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat orang pengedar narkoba. Seorangnya perempuan hamil 7 bulan berinisial FO (30). “Kami menangkap 4 pengedar narkoba. Salah satunya FO yang sedang kondisi hamil 7 bulan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan […]

  • INFO BMKG : Hujan Diprediksi hingga Malam di Sebagian Wilayah Riau

    INFO BMKG : Hujan Diprediksi hingga Malam di Sebagian Wilayah Riau

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Sebagian wilayah Riau diguyur hujan ringan hingga lebat, disertai petir dan angin kencang, Jumat (13/01/23). Dikatakan Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Sanya Gautami, hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan masih akan berlangsung hingga malam hari. “Hujan tidak merata, namun terjadi hingga malam di sebagian wilayah Riau,” ujar Sanya. Ia […]

  • Warga Bangladesh yang ditahan Imigrasi Dumai karena menggunakan identitas palsu untuk membuat paspor. F. :. CAKAPLAH.COM.

    Warga Bangladesh Gunakan Identitas Palsu, Bikin Paspor di Dumai

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Dumai, detak24.com – Warga negara Bangladesh berinisial MFA ditangkap karena menggunakan identitas palsu saat mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Selasa (02/08/22). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Riau, M Jahari Sitepu, mengatakan, awalnya tidak ada hal mencurigakan ketika pelaku mengajukan permohonan paspor RI. Semua persyaratan dipenuhi. […]

  • Mantan Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara

    Mantan Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU (DETAK24.COM) – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran 6 kegiatan di Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2017. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengeluarkan vonis 4 tahun penjara kepadanya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (7/1/2022) petang. Dikutip dari riaulink, vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini […]

  • EMAK-EMAK Tenggelam Hilang di Sungai Rokan Desa Rambah Rohul Ditemukan Tewas

    EMAK-EMAK Tenggelam Hilang di Sungai Rokan Desa Rambah Rohul Ditemukan Tewas

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    ROHUL, detak24com – Seorang perempuan bernama Rianti (48) yang hilang tenggelam di sungai Desa Rambah, Kabupaten Rokan Hulu akhirnya ditemukan. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono menerangkan, Tim SAR Gabungan menemukan korban dengan kondisi sudah meninggal dunia. “Korban ditemukan meninggal dunia, jenazahnya tersangkut di batang bambu dan berhasil ditemukan oleh Tim SAR Gabungan,” kata Budi, […]

expand_less