AMANKAN 9 PMI Ilegal, Polres Rohil dan BC Ciduk Dua Tekong Nyambi Bawa Bakau
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Polres Rohil bersama Bea Cukai Pusat BC 10001 mengungkap kasus TPPO dengan korban berjumlah sembilan orang. Dalam operasi juga diamankan ribuan kayu bakau serta dua orang tekong.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Rabu (26/07/23) mengatakan, kasus ini hasil joint investigation Bea Cukai Pusat bersama Satreskrim Polres Rohil pada hari Sabtu 22 Juli 2023 Pukul 21.30 WIB. Penangkapan bertempatan di lokasi perairan Sinaboi Rohil.
Ditambahkan Juliandi, pengungkapan ini berawal saat kapal patroli Bea Cukai Pusat BC 10001 melakukan patroli di sekitar perairan Sinaboi Rokan Hilir dan mengamankan 2 Kapal yakni KM Ilham Jaya dan KM Berkat.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tekong /nakhoda Kapal KM. Ilham Jaya ditemukan dokumen SPB dari Bagan Siapi-api dengan tujuan Portklang, Malaysia. Crewlist beranggotakan 8 orang serta manifest dengan muatan 1800 batang kayu bakau.
“Hasil pemeriksaan Polres Rokan Hilir di kapal KM Berkat mendapati muatan kapal kayu teki sejumlah 2000 batang dan 9 orang kru untuk menjadi TKI gelap ke Malaysia,” ujarnya.
“Sembilan orang calon TKI ilegal dari berbagai wilayah di Indonesia keseluruhannya laki-laki. Calon TKI ini diberangkatkan pakai kapal muatan kayu sebagai tenaga kerja keluar negeri secara ilegal,” ucapnya.
“Untuk terduga pelaku yang diamankan yakni berinisial S alias Sukur (47) pekerjaan nahkoda/tekong KM Berkat dan Z alias Izul (35) ABK yang keduanya ini warga Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokanhilir dan langsung dibawa ke Polres Rohil untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












