DIUBER Polisi Dumai, Tekong TKI Ngumpet di Bathin Solapan Bengkalis
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi berhasil mengendus persembunyian SN (29), DPO kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias tekong TKI. Ternyata, tersangka bersembunyi di daerah Bathin Solapan, Bengkalis.
Seperti disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi, Selasa (13/06/23), Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai menangkap tersangka SN di tempat persembunyiannya.
Yakni, di Jalan Perjuangan Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Ahad (11/06/23). Penangkapan tersebut bermula pada Minggu 11 Juni 2023 diperoleh informasi terkait keberadaan tersangka SN
Tim kemudian mendatangi lokasi yang diinformasikan tersebut dan menangkap tersangka SN alias S. Tidak itu saja, aparat juga ikut mengamankan 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI sebagai korban di sebuah rumah kontrakan. “Keempat orang calon PMI yang diamankan tim berasal dari Mataram NTB,” kata Kasat Reskrim.
Iptu Bayu juga menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan tersangka SN dengan menampung, menempatkan dan memberangkatkan PMI melalui jalur yang tidak sah. “SN adalah pekerja dari tersangka J (DPO) yang berperan sebagai pemasok kebutuhan calon PMI di penampungan,” ujar Iptu Bayu.
Saat rumah kontrakan tersangka SN alias S digeladah, tim mengamankan barang bukti 1(satu) unit handphone merk Vivo V23E warna Hitam, 1(satu) unit mobil pick up BM 8565 RG, 4(empat) buah paspor dan uang sisa belanja kebutuhan calon PMI Rp 150 ribu.
“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” tegas Kasat.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











