DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Penangkapan Narkoba Terbaru, Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Desa Simalinyang Kampar Kiri 

KAMPAR, detak24com – Polisi meringkus seorang pria inisial SA (29) di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Dari tangan pelaku, disita 15 paket sabu 2,99 gram.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo penangkapan tersangka terkat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Benar pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat, karena di desa mereka kasus peredaran narkoba sudah sangat meresahkan,” ujarnya, Jumat (30/08/24).

Berdasarkan informasi tersebut, kata Era Maifo, ia memerintahkan anggotanya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya.

“Setelah melakukan pengintaian, pelaku langsung kita tangkap. Saat itu pelaku sedang berada di rumahnya,” kata Era Maifo.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Saat penggeledahan itu ditemukan ditemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu.

Barang haram itu, dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Merk Sampoerna kecil.

“Saat kita temukan, narkotika dalam kotak rokok Sampoerna kecil itu disimpan dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AP (DPO) di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

“Kini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Rls)

Editor : Kar