Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » TERLIBAT Korupsi, Plt Setwan Rohil Diseret ke Penjara Mapolres

TERLIBAT Korupsi, Plt Setwan Rohil Diseret ke Penjara Mapolres

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Plt Setwan Rohil, Ronal resmi menghuni penjara Mapolres dalam kasus korupsi. Ia tidak sendirian, ditemani stafnya Indra yang keciprat duit haram tersebut.

Penahanan kedua tersangka yang dilakukan tersebut diketahui berinisial RR alias Ronal yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Rohil dan anak buahnya berinisial IS alias Indra selaku Bendahara Pengeluaran.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianta melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Adi Juniwinata kepada media, Sabtu (02/12/23) menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka yakni mantan Plt Setwan dan mantan bendahara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. HAN/172/XI/RES.3.3/2023/Reskrim, tanggal 28 November 2023.

Dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Putu Adi Juniwinata didampingi Kanit Tipikor Ipda Subiarto A Tampubolon SH, penyidikan kasus korupsi ini dimulai sejak bulan Juni 2022. Pada bulan Oktober 2023 dilakukan penetapan tersangka. Penangkapan serta penahanannya dilakukan pada tanggal 28 November 2023.

“Adapun Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/95/IV/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 08 April 2022. Ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pada bulan Oktober 2023 dilaksanakan penetapan tersangka,” terang Ipda Subiarto A Tampubolon SH.

Terkait penahanan ini dari perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung pada program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur pada kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.

Bahwa dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Bukti yang cukup didukung dengan barang bukti serta adanya hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau Nomor : LHP-144/PW04/5/2023, tanggal 26 April 2023 tentang terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 923.737.914.

“Dari kasus ini total kerugian negara yang disebabkan oleh kedua tersangka berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp 923.737.914,” jelas Kanit Tipikor Polres Rohil Ipda Subiarto A Tampubolon SH kepada awak media, Kamis 30 November 2023.

Untuk kedua tersangka ini kita jerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tegasnya. (Rls/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka penyalahgunaan niaga BBM ditangkap di Rohil. F : CAKAPLAH.COM

    Polda Riau Ciduk 28 Pelaku Penimbun Solar, Selama 2022

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    RIAU, detak24.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menangani 21 kasus penimbunan solar subsidi sepanjang Januari hingga Agustus 2022 ini. Dari kasus tersebut, telah ditetapkan 28 orang tersangka. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan pengungkapan kasus terbanyak dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan 12 kasus. Tersangka yang ditetapkan […]

  • Miris, Dua Desa di Talang Muandau Bengkalis Tak Tersentuh Listrik

    Miris, Dua Desa di Talang Muandau Bengkalis Tak Tersentuh Listrik

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Komitmen PLN memberi penerangan kepada masyarakat perlu dipertanyakan. Pasalnya, dua desa di Kecamatan Talang Muandau hingga kini tak tersentuh listrik  Tak dipungkiri lagi, maju dan tumbuh berkembangnya desa menuntut semua pihak untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak terkecuali jaringan listrik yang dikelola negara melalui wadah BUMN PT PLN. Penduduk yang bermukim […]

  • Teens use apps to keep secrets?

    Teens use apps to keep secrets?

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2015
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Cras accumsan elit augue, sit amet vestibulum turpis fringilla nec. Etiam eu dictum tortor. Sed feugiat lacus non ultricies pulvinar. Nam ac mauris ut nisi euismod tempus. Mauris molestie vel diam et imperdiet. Interdum et malesuada fames ac ante ipsum primis in faucibus. Curabitur varius condimentum risus nec efficitur. Integer porta a justo eu porta. […]

  • Dorlan Kabur, Polda Riau Gerebek Gudang Barang Seken di Batam 

    Dorlan Kabur, Polda Riau Gerebek Gudang Barang Seken di Batam 

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimsus Polda Riau gerebek barang bekas ilegal di Batam. Pemiliknya emak emak berinisial Dorlan kabur dari sergapan polisi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan ekonomi, sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Penggerebekan merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam operasi yang […]

  • Renggut Nyawa, 4 Pelaku Perang Sarung di Pekanbaru hanya Dituntut Setahun

    Renggut Nyawa, 4 Pelaku Perang Sarung di Pekanbaru hanya Dituntut Setahun

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Empat remaja terdakwa kasus perang sarung yang menewaskan Rayhan Aprilian (15) di Rumbai Pekanbaru, dituntut setahun penjara. Keempatnya yakni BA (15), HH (15), MRA (13), dan IP (14) menjalani sidang tertutup di PN Pekanbaru, Kamis (10/04/25). Para terdakwa dengan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senator […]

  • POLSEK Kubu Tangkap Dua Penadah Motor di Toko Pakaian

    POLSEK Kubu Tangkap Dua Penadah Motor di Toko Pakaian

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUBU, detak24com – Kasus penadahan sepeda motor hasil penggelapan yang menghebohkan di wilayah Rohil akhirnya terungkap. Informasi dirangkum Senin (25/09/23), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu menangkap dua tersangka, yakni SHR (55) dan HR (27). Keduanya Terciduk saat belanja di sebuah toko baju KM 04, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Rohil. Kejadian ini terjadi […]

expand_less