DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

POLSEK Kubu Tangkap Dua Penadah Motor di Toko Pakaian

KUBU, detak24com – Kasus penadahan sepeda motor hasil penggelapan yang menghebohkan di wilayah Rohil akhirnya terungkap.

Informasi dirangkum Senin (25/09/23), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu menangkap dua tersangka, yakni SHR (55) dan HR (27). Keduanya Terciduk saat belanja di sebuah toko baju KM 04, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Rohil. Kejadian ini terjadi pada Jumat (22/09/23) akhir pekan lalu.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Arifin (25) yang kehilangan sepeda motor sebelumnya dipinjamkan kepada seseorang berinisial O.

Arifin kehilangan motornya saat memuat buah sawit di Bundaran Tanjung Lumba-lumba, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kamis (31/08/23) lalu. Namun sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil, Aipda Dewy Satria, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Awalnya, saat pelapor memuat buah kelapa sawit, lalu tidak lama kemudian datang saudara inisial O yang hendak meminjam sepeda motornya. Meskipun tidak diizinkan, O tetap naik kendaraan tersebut. Pada saat itu kunci motor masih terpasang,” ucap Aipda Dewy.

Arifin menunggu O hingga malam, namun O tidak kembali. Setelah pencarian selama 5 hari tidak membuahkan hasil, korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu. Dalam laporan tersebut, korban menyebut alami kerugian Rp 15 juta.

Unit Reskrim Polsek Kubu mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku penadah sepeda motor ini. Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Noffendra, melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kubu, Iptu H Tinambunan.

Tim Opsnal berhasil mengamankan SHR dan HR bersama dengan satu unit sepeda motor merk Supra X 125,, di sebuah toko. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menerima sepeda motor tersebut sebagai barang gadaikan dari seseorang berinisial IJ.

“Kedua pelaku kini dibawa ke kantor Kepolisian sektor Kubu untuk proses pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor merek Honda Supra berwarna hitam B 4232 NG dan nomor rangka MH1KEVA112K012559, yang merupakan milik pelapor. Tersangka dijerat Pasal 480 KUHP. (halloriau)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *