DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Terciduk di Hotel Wisata, Ucok Gasak Motor Tamu Wisma Amira Dumai 

Ucok, tersangka curanmor tamu Wisma Amira Dumai ditangkap polisi. f : ist

DUMAI, detak24com – Tersangka curanmor tamu Wisma Amira berinisial RF alias Ucok (25) diringkus polisi saat berada di kamar Hotel Wisata Dumai.

Polres Dumai melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 04 Januari 2026 di parkiran Wisma Amira, Jalan MH Thamrin No 77, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Baca juga : Ringkus 6 Tersangka, Sat Polairud Dumai Ungkap Kasus Penggelapan Muatan Fame 12 Ton di Pelintung 

Tersangka yang diringkus yakni RF alias Ucok (25), dengan nilai kerugian yang ditanggung korban mencapai sekitar Rp 34.000.000.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan SIK mengatakan, sesuai keterangan korban Ronaldo, kejadian terjadi pada hari Minggu, 04 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di parkiran Wisma Amira Dumai.

Baca juga : Alasan Minjam Antar Barang, Motor Suprapto Dilarikan Kawan 

Saat itu, korban menyuruh saksi Edi Hariadi Sinaga (29 tahun, karyawan swasta asal Tangerang) untuk membeli sarapan menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, ketika saksi sampai di parkiran, sepeda motor tersebut tidak ditemukan lagi.

Sepeda motor yang hilang adalah Yamaha NMax tahun 2021 berwarna hitam dengan nomor polisi BM 6259 IV, nomor rangka MH3S65620MJ294917, dan nomor mesin G3L8E-0546254. Nilai barang tersebut diperkirakan sebesar Rp 34.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama lebih dari 3 pekan, tim operasional Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Ilham Muhammad Dzaki berhasil mengamankan tersangka RF pada hari Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 13.20 WIB di Hotel Wisata Jalan Merdeka, Dumai.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai bersama barang bukti 1 batang kunci sepeda motor lain yang digunakan tersangka untuk merusak kontak sepeda motor korban.

“Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan ini disangkakan berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Kasat Reskrim.

Untuk langkah tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, melengkapi seluruh berkas penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan Surat Perintah Penahanan (SP2HP) sesuai ketentuan, serta mengirimkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap setiap kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Dumai,” pungkasnya. (Red)

Editor : Kar