Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Terciduk di Hotel Wisata, Ucok Gasak Motor Tamu Wisma Amira Dumai 

Terciduk di Hotel Wisata, Ucok Gasak Motor Tamu Wisma Amira Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Tersangka curanmor tamu Wisma Amira berinisial RF alias Ucok (25) diringkus polisi saat berada di kamar Hotel Wisata Dumai.

Polres Dumai melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 04 Januari 2026 di parkiran Wisma Amira, Jalan MH Thamrin No 77, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Baca juga : Ringkus 6 Tersangka, Sat Polairud Dumai Ungkap Kasus Penggelapan Muatan Fame 12 Ton di Pelintung 

Tersangka yang diringkus yakni RF alias Ucok (25), dengan nilai kerugian yang ditanggung korban mencapai sekitar Rp 34.000.000.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan SIK mengatakan, sesuai keterangan korban Ronaldo, kejadian terjadi pada hari Minggu, 04 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di parkiran Wisma Amira Dumai.

Baca juga : Alasan Minjam Antar Barang, Motor Suprapto Dilarikan Kawan 

Saat itu, korban menyuruh saksi Edi Hariadi Sinaga (29 tahun, karyawan swasta asal Tangerang) untuk membeli sarapan menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, ketika saksi sampai di parkiran, sepeda motor tersebut tidak ditemukan lagi.

Sepeda motor yang hilang adalah Yamaha NMax tahun 2021 berwarna hitam dengan nomor polisi BM 6259 IV, nomor rangka MH3S65620MJ294917, dan nomor mesin G3L8E-0546254. Nilai barang tersebut diperkirakan sebesar Rp 34.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama lebih dari 3 pekan, tim operasional Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Ilham Muhammad Dzaki berhasil mengamankan tersangka RF pada hari Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 13.20 WIB di Hotel Wisata Jalan Merdeka, Dumai.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai bersama barang bukti 1 batang kunci sepeda motor lain yang digunakan tersangka untuk merusak kontak sepeda motor korban.

“Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan ini disangkakan berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Kasat Reskrim.

Untuk langkah tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, melengkapi seluruh berkas penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan Surat Perintah Penahanan (SP2HP) sesuai ketentuan, serta mengirimkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap setiap kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Dumai,” pungkasnya. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Video Mesra Arya Saloka-Amanda Manopo Viral di Medsos

    Video Mesra Arya Saloka-Amanda Manopo Viral di Medsos

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    MEDIA sosial saat ini tengah dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan kemesraan antara Amanda Manopo dan Arya Saloka.  Sebelumnya Amanda dan Arya terlibat dalam satu judul sinetron yang sama. Saat ini, Arya sudah mengundurkan diri dari sinetron tersebut.  Video itu salah satunya diunggah di akun Instagram @lambegosiip. Dalam video itu, terlihat Amanda Manopo dan Arya […]

  • BANGKAI Tapir Tergeletak di Pinggir Jalan Rumbai Pesisir, Diduga Tabrakan 

    BANGKAI Tapir Tergeletak di Pinggir Jalan Rumbai Pesisir, Diduga Tabrakan 

    • calendar_month Senin, 27 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seekor bangkai satwa dilindungi, tapir ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Paus, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Satwa tersebut ditemukan dalam keadaan dikerumuni lalat dan terdapat luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Wilayah II KSDA Riau Hartono juga membenarkan perihal adanya Tapir yang ditemukan mati sudah tergeletak di pinggir jalan. “Benar. […]

  • Termasuk Kepala BPBD Siak, 3 Koruptor Penanggulangan Bencana Meringkuk di Penjara 

    Termasuk Kepala BPBD Siak, 3 Koruptor Penanggulangan Bencana Meringkuk di Penjara 

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Tim penyidik Kejari  Siak rampungkan proses hukum korupsi dana penanggulangan bencana di BPBD Siak TA 2022. Tiga tersangkanya langsung ditahan. Disampaikan Kajari Siak, Moch Eko Joko Purnomo melalui Kasi Pidsus, Muhammad Juriko Wibisono bahwa dua tersangka diserahkan ke JPU pada Senin (14/10/24). Sedangkan Kepala BPBD Siak telah ditahan terlebih dahulu. Kedua tersangka […]

  • Dua Polisi Dumai Dipecat, Kapolres Coret Foto Bripka Akbar dan Briptu Ridho 

    Dua Polisi Dumai Dipecat, Kapolres Coret Foto Bripka Akbar dan Briptu Ridho 

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua orang anggota polisi Polres Dumai resmi dipecat dalam upacara PTDH. Keduanya yakni, Bripka Akbar Hidayat dan Briptu M Ridho. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat karena terbukti bersalah, pada Senin (25/05/26). Penandaan tanda silang foto personel […]

  • Sidang tuntutan kasus suap WTP auditor BPK Riau. (f : cakaplah)

    AUDITOR BPK Riau Dituntut 4 Tahun 3 Bulan, Suap WTP Muhammad Adil

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan, Rabu (22/11/23). Fahmi dinilai bersalah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebesar Rp 1 miliar lebih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul menyatakan Fahmi Aressa melanggar Pasal 12 huruf a jo […]

  • Lebaran Usai, Puluhan Ribu ASN Tiga Kabupaten di Riau Tak Dapat Gaji dan THR 

    Lebaran Usai, Puluhan Ribu ASN Tiga Kabupaten di Riau Tak Dapat Gaji dan THR 

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kondisi miris menimpa puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga kabupaten menyambut Idul Fitri 1447 H tahun ini. Gaji dan THR mereka tak dibayarkan. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi. Dikatakannya, hingga kini tiga pemerintah daerah di Provinsi Riau belum bisa menyelesaikan kewajiban membayar gaji dan […]

expand_less