Heboh Proyek Dishub Dumai Pakai Besi Bekas Pembongkaran Jalan Sudirman, Ini Faktanya!
Tumpukan besi bekas Jalan Jenderal Sudirman yang diduga dipakai untuk proyek Dishub Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Proyek pembangunan UPT Perparkiran Khusus Dishub Kota Dumai APBD 2023 berlokasi di Bukit Jin, dicurigai pakai besi bekas.
Hal tersebut terungkap dari polemik raibnya pagar besi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang terjadi dua tahun lalu. Awalnya besi bekas tersebut diduga dicuri, ternyata difungsikan di proyek Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Baca juga : Defisit APBD Dumai 2024 Sekitar 300 M Bermasalah, BPK Ungkap ‘Korupsi’ Berjamaah, Duit Wajib Dikembalikan!
Hal ini disampaikan Ilham, kontraktor pelaksana pembongkaran pagar taman median Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (28/5/2025). Katanya, ia diperintah oleh Kadishub Kota Dumai yang saat ini masih dijabat Said Effendi.
“Sebelumnya, dulu pernah saya sampaikan bahwa pembongkaran pagar itu atas perintah Kadishub Dumai Said Effendi. Saya hanya diperintahkan, terkait bayaran langsung sama anggota saya,” kata Ilham, yang diketahui orang dekat Walikota Dumai dan seorang pengusaha bengkel las.
Selanjutnya, terkait sejumlah keping pagar hasil pemotongan yang berada di Jalan Ratu Sima (Kelakap 7, red) itu saat ini adalah dalam pengawasannya.
“Pagar yang ada saat ini merupakan sisa, karena ada sebagian sudah diangkut untuk proyek di UPT Dishub yang berada di Bukit Jin,” ungkap pemilik bengkel las tersebut saat dihubungi via WhatsApp, diduga UPT Dishub yang maksud adalah UPT Perparkiran Khusus.
Hasil penelusuran awak media dalam situs LPSE Dumai, terpantau ada pembangunan pagar di UPT Perparkiran Khusus Dishub Kota Dumai pada Tahun Anggaran 2023 bersumber dari APBD. Proyek konstruksi dengan penunjukan langsung (PL) nilai pagu paket sebesar Rp 100.000.000 ini, diduga berasal dari besi bekas pagar pembongkaran media Jalan Jendral Sudirman, sesuai dengan keterangan Ilham. Diketahui dalam situs tersebut, menyebutkan kontraktor pelaksana adalah CV Nova Tekhnik.
Uniknya, dalam situs LPSE Dumai, proyek tersebut diulang, ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintahan beserta perubahannya dan aturan turunannya.
Ilham juga menyebutkan bahwa sisa pagar bekas yang dibiarkan tertumpuk tanpa alas penutup tak jauh dari pinggir Jalan Kelakap 7 ini, akan dipergunakan lagi untuk proyek di Dishub Dumai.
Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan yang berhasil dikonfirmasi terkait polemik pembongkaran pagar median Jalan Sudirman 2 tahun lalu dan bekas pemotongan pagar tersebut dipindahkan dalam bentuk proyek di Dishub Dumai, menjawab seadanya.
“Belum dijawab Bidang Aset,” ujar singkat Sekdako Dumai, diduga masih menunggu jawaban dari Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai.
Diketahui, Kepala Kota Dumai melalui Kabid Aset Alfiansyah, pada Rabu (05/07/23) pernah menyampaikan bahwa pagar taman median di Jalan Sudirman ini merupakan hibah PT Pertamina Hulu Rokan (eks PT Chevron atau PT CPI).
“Untuk pagar taman yang berada di Jalan Sudirman ini merupakan hibah dari PT Chevron. Informasi yang saya dapat, pagar taman tersebut dibangun sekitar tahun 1980-an, jadi terkait pencatatan aset di daerah, tidak ada BAST (Berita Acara Serah Terima, red),” ucap Alfiansyah saat itu.
Informasi dirangkum awak media, pagar taman median di Jalan Sudirman ini dibangun oleh PT Chevron atau PT CPI sekitar pada tahun 1980-an. Diduga Jalan Sudirman Dumai saat itu tersebut berada dalam kawasan konsesi PT Chevron yang diketahui sudah beralih ke PT PHR.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadishub Dumai Said Effendi dikonfirmasi terkait namanya disebut dalam pembongkaran pagar median Jalan Sudirman, belum dapat diminta keterangan. (tim/red)
Editor : kar
