Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » 7 Fakta Kasus Amplop Putih Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Antoni 

7 Fakta Kasus Amplop Putih Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Antoni 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DETAK24COM – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pengakuan Raja Juli terkait sebuah amplop putih yang ditinggalkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan.

Nama Raja Juli menjadi perhatian setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat Suhardiman Amby. Dalam perkara tersebut, KPK menduga Suhardiman menerima dana yang berasal dari pemotongan sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang dihimpun untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

Berikut tujuh fakta yang terungkap dalam perkara tersebut:

1. Raja Juli Mengakui Amplop 

Raja Juli membenarkan adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai pertemuan di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman.

“Saya tidak tahu isinya apa dan merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu saya meminta ajudan untuk mengembalikannya,” ujar Raja Juli, Jumat (3/7/2026).

2. Amplop Dikembalikan Sebelum OTT 

Raja Juli menjelaskan pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena adanya penyesuaian agenda kedinasan.

Menurutnya, proses pengembalian difasilitasi melalui koordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Kepolisian Daerah Riau hingga akhirnya diserahkan langsung kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi.

Ia menegaskan pengembalian tersebut berlangsung sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman dan seluruh prosesnya disertai dokumentasi serta tanda terima bermeterai.

3. Bantah Terbitkan Izin Pelepasan Hutan di Kuansing

Raja Juli juga membantah memiliki keterkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT di Kuansing.

Ia menegaskan selama menjabat Menteri Kehutanan tidak pernah menandatangani satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Selain itu, Kementerian Kehutanan, kata dia, tetap mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan transparan.

4. Siap Memenuhi Panggilan Penyidik

Raja Juli menyatakan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu dipanggil penyidik KPK.

Ia menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bebas dari praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, langkah memberikan keterangan kepada KPK merupakan bentuk itikad baik dalam mendukung penegakan hukum.

5. KPK Dalami Pengakuan Raja Juli

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Raja Juli menjadi informasi tambahan bagi penyidik.

KPK kini mendalami apakah amplop yang diberikan Suhardiman berkaitan dengan dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Penyidik sebelumnya juga telah memperoleh informasi mengenai dugaan pengumpulan dana dari sejumlah KUD di Kuansing yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin tersebut.

Karena itu, KPK membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

6. Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Unsur Pidana

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan pengembalian barang atau uang yang diduga merupakan gratifikasi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Menurutnya, penyidik tetap akan menelusuri latar belakang pemberian, tujuan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Taufik juga mengingatkan bahwa penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

7. Peluang Pemanggilan Raja Juli Masih Terbuka

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli sebagai bagian dari proses penyidikan.

Namun, Achmad Taufik menegaskan bahwa setiap pemanggilan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya pernyataan di ruang publik.

Menurutnya, keputusan tersebut akan didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen yang disita, maupun alat bukti lain yang dikumpulkan penyidik.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dalam pengurusan pelepasan kawasan HPT serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki kaitan dengan perkara tersebut. (Idntimes)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Hancur, Pekerja Bengkel Tewas Mengenaskan di Pekanbaru 

    Kepala Hancur, Pekerja Bengkel Tewas Mengenaskan di Pekanbaru 

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pekerja bengkel motor di Pekanbaru bernama Hendri Saputra (24) tewas dengan kepala  hancur. Korban tewas dengan kondisi mengenaskan setelah drum sisa oli yang dilas meledak dan membuat kepala korban putus hingga hancur. Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat mengatakan insiden maut itu terjadi sekira pukul 17.15 WIB di Bengkel Sinar Terang Motor, […]

  • Warga Bisa Lapor Kerusakan Jalan dan Jembatan Provinsi di SIJARI MANTAP

    Warga Bisa Lapor Kerusakan Jalan dan Jembatan Provinsi di SIJARI MANTAP

    • calendar_month Sabtu, 3 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pemprov Riau meluncurkan aplikasi bernama SIJARI MANTAP atau Sistem Informasi Jalan dan Jembatan Riau Manajemen Kemantapan. Warga bisa melapor kerusakan jalan dan jembatan provinsi melalui wadah tersebut. Aplikasi SIJARI MANTAP adalah layanan pelaporan berbasis elektronik terhadap kerusakan jalan dan jembatan yang dapat digunakan oleh masyarakat Provinsi Riau untuk memberikan informasi terkini mengenai […]

  • ANEH! Sudah Putus Kontrak dan Diblacklist, PT BJM Lanjutkan Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur

    ANEH! Sudah Putus Kontrak dan Diblacklist, PT BJM Lanjutkan Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur

    • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Proyek payung elektrik di kawasan Masjid An-Nur kembali dilanjutkan. Anehnya, kontraktor pelaksana tetap PT Bersinar Jesstive Mandiri (BJM) yang telah putus kontrak serta diblacklist. Pada hal rekanan dari Jakarta ini sebelumnya sudah dua kali diberi waktu perpanjangan menuntaskan sisa pekerjaan setelah kontrak pekerjaan berakhir pada akhir Desember 2022. Namun, pekerjaan tetap tak […]

  • Polsek Mandau Respon Cepat Dugaan Peredaran Narkoba, Kapolres Bengkalis Terima Pengaduan Masyarakat Lewat WhatsApp Pribadi 

    Polsek Mandau Respon Cepat Dugaan Peredaran Narkoba, Kapolres Bengkalis Terima Pengaduan Masyarakat Lewat WhatsApp Pribadi 

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar menindaklanjuti informasi yang ia terima melalui pesan WhatsApp pribadi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Guna memastikan informasi tersebut, Kapolres Bengkalis memerintahkan Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK untuk mengungkap dugaan tersebut. Dibawah arahan Kanit Reskrim AKP Irsanuddin SH, Tim Opsnal, bergerak […]

  • Fastest plane in the world

    Fastest plane in the world

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2015
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Donec mattis aliquet justo ac commodo. Donec quis viverra leo. Donec sed condimentum orci. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Nulla ullamcorper sed diam quis tempor. Integer lacinia maximus est in vestibulum. Proin a interdum metus, eget egestas leo. Sed ultricies turpis ut lectus ultrices, id fermentum ligula interdum. […]

  • TIGA Terdakwa Sabu 91 Kg dan 300 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

    TIGA Terdakwa Sabu 91 Kg dan 300 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

    • calendar_month Jumat, 5 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24com – Jaksa penuntut umum Kejari Dumai menuntut hukuman mati tiga terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 91 Kg lebih dan 300 ribu pil ekstasi berbagai merek. Para terdakwa yang dituntut pidana mati oleh JPU Andi Saputra ini diantaranya Anton, perkara nomor : 9/Pid.Sus/2023/PN.Dum, Juremi, perkara nomor : 10/Pid.Sus/2023/PN.Dum dan Rafi Wahyu Rizal perkara  nomor […]

expand_less