Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejagung Usut Dugaan Korupsi Taspen, Potensi Kerugian Negara Rp161 M

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Taspen, Potensi Kerugian Negara Rp161 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta (DETAK24.COM) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020. Kejagung pun telah memeriksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020 berinisial RS.

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tertanggal 4 Januari 2022. Surat itu diteken Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi.

“Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 oleh PT Taspen Life,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (12/1/2022).

Leonard menerangkan RS diperiksa sebagai saksi untuk ditanya soal dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi. Selain itu, pemeriksaan ini pun, kata Leonard, untuk menemukan fakta hukum tindakan korupsi di PT Taspen.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” kata Leonard.

Leonard menjabarkan kasus ini bermula pada 17 Oktober 2017 silam, di mana PT Taspen melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manager investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

“Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah) dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), meskipun sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade,” kata Leonard.

Leonard menyebut dana pencairan MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus. Melainkan, kata Leonard, dana itu langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM. Hal itu kemudian menyebabkan gagal bayar.

“Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar,” tuturnya.

Potensi Kerugian Negara Rp 161 M
Kemudian, kata Leonard tanah dan jaminan tambahan MTN PT PRM akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya melalui skema investasi. Cara yang dilakukan, kata Leonard, yakni dengan PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksadana.

“Kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan,” lanjutnya.

Kejagung menerangkan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 161 miliar. “Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568,” ungkap Leonard.(dtc)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buntut Kecelakaan Maut Tewaskan Satu Keluarga, DPRD Pekanbaru Panggil Satpol PP Terkait THM Sarang Narkoba

    Buntut Kecelakaan Maut Tewaskan Satu Keluarga, DPRD Pekanbaru Panggil Satpol PP Terkait THM Sarang Narkoba

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Insiden kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya pada Rabu (01/01/25) menuai keprihatinan banyak pihak, termasuk Komisi I DPRD Pekanbaru. Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra menyampaikan keprihatinan dan dukacita mendalam atas kecelakaan maut yang merenggut nyawa satu keluarga. Sebuah mobil LCGC jenis Toyota Calya berkelir putih […]

  • Meski Panas Bedengkang, Malam Ini Sejumlah Daerah Riau Diguyur Hujan

    Meski Panas Bedengkang, Malam Ini Sejumlah Daerah Riau Diguyur Hujan

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Cuaca Riau cenderung cerah berawan sepanjang hari. Sebagian wilayah diguyur hujan pada malamnya, Ahad (28/07/24) akhir pekan. “Cuaca cerah berawan akan mendominasi hari ini,” ujar Forecaster On Duty Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru, Elisa JS,  Ahad (28/07/24). Ia mengatakan, pagi hari cuaca Riau cenderung kabut berawan. Kemudian, cuaca pada hingga […]

  • Pujasera Pagi Malam Dumai Rawan Narkoba, Polisi Bekuk Pengedar 78 Butir Ekstasi

    Pujasera Pagi Malam Dumai Rawan Narkoba, Polisi Bekuk Pengedar 78 Butir Ekstasi

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua pengedar narkoba inisial MDR dan AI terciduk di parkiran Pujasera Pagi Malam, Jalan Ombak Dumai dengan barang bukti ekstasi sebanyak 78 butir. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, yakni parkiran Pujasera Pagi Malam Jalan Ombak. Dua pria berinisial MDR (32) dan AI […]

  • Alhamdulillah, Gubri Serahkan SK Hutan Adat ke Bathin Sobanga

    Alhamdulillah, Gubri Serahkan SK Hutan Adat ke Bathin Sobanga

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Gubri Syamsuar menyerahkan surat keputusan tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Imbo Ayo Suku Sakai Bathin Sobanga Provinsi Riau.  Penyerahan surat keputusan tersebut dilaksanakan di Rumah Adat Sakai Bathin Sobanga, Desa Kesumbo Ampal, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (09/11/22). “Hari ini kita menyerahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan […]

  • Polisi Cokok Dua Pengedar di Desa Api Api Bukitbatu

    Polisi Cokok Dua Pengedar di Desa Api Api Bukitbatu

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dua orang pengedar sabu diringkus tim opsnal Satreskrim Polsek Bukitbatu di Desa Api Api, Bengkalis, Senin 29 Juli 2024. Kedua tersangka diringkus saat  Polsek Bukitbatu melaksanakan Operasi Anti Narkoba (Antik) 2024 yang sedang berlangsung.  Saat melakukan oprasi anti narkoba tim opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan pengungkapan pelaku peredaran narkoba yang sangat […]

  • NGERI! Ada Sayur Lodeh Berisi Potongan Jari Orang, Masih Misterius

    NGERI! Ada Sayur Lodeh Berisi Potongan Jari Orang, Masih Misterius

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PENEMUAN  jari manusia di dalam sayur lodeh di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah terkonfirmasi berdasar pemeriksaan dokter. Jari manusia dalam sayur lodeh di NTT itu merupakan potongan ibu jari yang masih ada kukunya. “Kita sudah tanya langsung ke dokter juga, dan sudah ada konfirmasi dari dokter bahwa itu benar potongan jari manusia,” kata Kepala Polres Belu, AKBP […]

expand_less