Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejagung Usut Dugaan Korupsi Taspen, Potensi Kerugian Negara Rp161 M

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Taspen, Potensi Kerugian Negara Rp161 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta (DETAK24.COM) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020. Kejagung pun telah memeriksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020 berinisial RS.

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tertanggal 4 Januari 2022. Surat itu diteken Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi.

“Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 oleh PT Taspen Life,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (12/1/2022).

Leonard menerangkan RS diperiksa sebagai saksi untuk ditanya soal dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi. Selain itu, pemeriksaan ini pun, kata Leonard, untuk menemukan fakta hukum tindakan korupsi di PT Taspen.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” kata Leonard.

Leonard menjabarkan kasus ini bermula pada 17 Oktober 2017 silam, di mana PT Taspen melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manager investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

“Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah) dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), meskipun sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade,” kata Leonard.

Leonard menyebut dana pencairan MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus. Melainkan, kata Leonard, dana itu langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM. Hal itu kemudian menyebabkan gagal bayar.

“Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar,” tuturnya.

Potensi Kerugian Negara Rp 161 M
Kemudian, kata Leonard tanah dan jaminan tambahan MTN PT PRM akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya melalui skema investasi. Cara yang dilakukan, kata Leonard, yakni dengan PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksadana.

“Kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan,” lanjutnya.

Kejagung menerangkan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 161 miliar. “Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568,” ungkap Leonard.(dtc)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Antar Makanan, Kakek 73 Tahun Garap ABG SMA di Tambusai Utara, Masih Sanggup Kek?

    Modus Antar Makanan, Kakek 73 Tahun Garap ABG SMA di Tambusai Utara, Masih Sanggup Kek?

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polres Rohul menangkap seorang kakek renta berusia 73 tahun, dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Informasi dirangkum Jumat (20/06/25), tersangka berinisial JK (73) sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Rohul, berhasil dibekuk pada Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra […]

  • HAKIM JATUHKAN Vonis Tuntutan Mati Polisi Siak, Kurir 50 Kg Sabu

    HAKIM JATUHKAN Vonis Tuntutan Mati Polisi Siak, Kurir 50 Kg Sabu

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com – Aipda Evgianto anggota Polres Siak dan Yulamto (40) warga Rohil divonis seumur hidup, Kamis (09/02/23) petang. Kedua terdakwa kurir 50 Kg sabu yang ditangkap di parkiran Hotel The Zuri, Dumai tahun lalu. Menurut majelis hakim PN Dumai yang diketuai MD Pasaribu, dengan hakim anggota Edy Siong dan Alva Robi kedua terdakwa melanggar […]

  • UNDANG 500 Atlet, PBSI Bengkalis Gelar Kejurprov Badminton di Duri

    UNDANG 500 Atlet, PBSI Bengkalis Gelar Kejurprov Badminton di Duri

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com — Agenda akhir tahun 2023, Pengcab PBSI Bengkalis gelar Kejurprov di Duri. Iven tersebut diikuti sekitar 500 atlet utusan kabupaten dan kota se Riau. Helat tersebut bertema “Melalui Kegiatan Bulutangkis Kita Tingkatkan Prestasi Melalui Jiwa Sportivitas dan Semangat Kebersamaan di Negeri Junjungan”, digelar pada akhir November hingga Desember 2023. Ketua Umum PBSI Bengkalis, […]

  • Derita Punya Tetangga! Parkir Mobil di Badan Jalan, Tak Peka Meski Ditegur atau Diklakson

    Derita Punya Tetangga! Parkir Mobil di Badan Jalan, Tak Peka Meski Ditegur atau Diklakson

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KEBIASAAN parkir sembarangan hingga kini masih menjadi persoalan serius. Banyak pengendara yang memarkir mobilnya asal tempat saja, hingga menutup badan jalan. Seperti yang ada dalam video unggahan akun TikTok @puteputri10 pada Kamis (18/3/2022). Pemilik LCGC nekat memarkir mobilnya di badan jalan dari pagi hingga malam. Parkir Sembarangan Kejadian ini bermula saat pemilik akun bernama Putria […]

  • Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Mantan Kadispen AU Marsma TNI Fajar Adrianto Tewas 

    Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Mantan Kadispen AU Marsma TNI Fajar Adrianto Tewas 

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BOGOR, detak24com – Sebuah pesawat latih milik Federasi Aerosport Seluruh Indonesia (FASI) jatuh di kawasan Ciaruteun, Ciampea, Kabupaten Bogor, Ahad (03/08/25) siang. Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU), Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut, berdasarkan informasi awal, satu orang korban meninggal dunia merupakan mantan Kadispen AU, Marsma TNI (Purn) […]

  • POLISI Cokok Pengedar Sabu di Tambang Kabupaten Kampar

    POLISI Cokok Pengedar Sabu di Tambang Kabupaten Kampar

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TAMBANG, detak24com – Polisi mencokok pengedar sabu di Tambang, tepatnya pada lapangan bola Desa Kualu. Tersangka berinisial AL (24), tak berkutik saat disergap. Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, dirilis detak24com, Senin (04/12/23) mengatakan, pengedar sabu di Tambang tersebut ditangkap saat pada lapangan bola Dusun IV Tanjung Kudu, Desa Kualu. Ia diduga pengedar dan pemakai sabu. […]

expand_less