SUAP Kasus Narkoba, Pasutri Jaksa-Polisi Bengkalis Segera Disidang Tipikor
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Kasus suap narkoba pasutri polisi-jaksa Bengkalis segera disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Perkara ini ditangani oleh 8 tim JPU.
Saat ini, perkara suap narkoba dengan tersangka Sri Haryati (jaksa Kejari Bengkalis) dan suaminya Bripka Bayu Abdillah (polisi Polres Bengkalis) sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini, JPU sedang menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasinya.
“Tahap II sudah. Insha Allah, Senin besok dilimpahkan (berkas perkara) ke Pengadilan Negeri (Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru),” jelas Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Kamis (18/04/24).
Imran mengatakan sebanyak 8 orang JPU sudah disiapkan untuk membuktikan perbuatan dugaan suap kedua tersangka saat persidangan di pengadilan. JPU berasal dari Kejati Riau dan Kejari Bengkalis.
“(JPU) ada sekitar 8 orang,” ucapnya.
Diketahui, Sri dan Bayu sudah menyandang status sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Bayu ditahan di Rutan Polda Riau sedangkan Sri jadi tahanan rumah karena sedang hamil.
Selain kedua oknum aparat penegak hukum itu, jaksa penyidik juga menetapkan satu orang lainnya bernama Karpiansyah, selaku perantara suap, sebagai tersangka. Karpiansyah kini tengah menjalani proses persidangan dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Perkara suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah Sri.
Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Kemudian sepengetahuan Sri, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp 200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp 150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000.
Bayu dan Sri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











