SPESIALIS Maling Rokok Bongkar Lima Kedai di Bengkalis

BENGKALIS, detak24com – Satreskrim Polres Bengkalis membeku seorang maling rokok di sejumlah kedai wilayah Bengkalis, serta dua orang penadahnya.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma kepada awak media, dirilis, Sabtu (06/04/24) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka pada Rabu 3 April 2024.

ADVERTISEMENT

“Pelaku berinisial SS (21) yang diduga telah melakukan aksi pencurian di 5 TKP, sedangkan 2 penadah berinisial AF (38) dan E (46) yang menerima barang hasil curian,” ujar Kasat.

Sementara, barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku 1 unit sepeda motor Beat Street warna hitam dengan NoPol BM 3451 DS, 1 buah tang, 1 helai sweter warna hitam, 1 unit handphone Realme c 3 pro, 1 buah kotak handphone Realme c 3 pro.

Selanjutnya, 18 bungkus rokok Sampoerna, 20 Blbungkus rokok On BOLD isi 12, 10 bungkus rokok On BOLD isi 20, 8 bungkus rokok On BOLD isi 16, 10 bungkus rokok Dunhill hitam, 10 bungkus rokok Dunhill putih, 5 bungkus rokok Gudang Garam dan uang Rp 42 juta.

“Penangkap maling rokok serta dua orang sebagai penadah tersebut sesuai dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 36/ IV / 2024 / SPKT / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 2 April 2024,” ucapnya.

Dimana kronologi kejadiannya, dijelaskan AKP Gian pada hari Selasa jam 07.45 WIB, pelapor ingin membuka kedainya melihat kursi kasir sudah beralih posisi. Setelah dicek bagian samping sudah dalam keadaan rusak.

“Kemudian pelapor mengecek barang-barang yang berada di kedai, setelah itu bahwasanya telah hilang beberapa rokok yang ada di kedai, ia juga mengecek barang-barang yang lain, dirinya juga baru menyadari bahwa hp yang ada di kedai yang biasanya di gunakan untuk isi pulsa dan isi token telah hilang juga yang mana bermerek Realme 3 pro warna purpel,” paparnya.

Lalu ditambahkan AKP Gian, atas kejadian tersebut korban merasa sangat dirugikan sehingga membuat laporan ke Polres Bengkalis agar para pelaku segera diamankan.

Lebih lanjut dipaparkan AKP Gian, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menangkap pelaku Rabu tanggal 3 April 2024, sekitar pukul 22:00 WIB, akhirnya berhasil mengamankan salah satu Tersangka yang mengaku berinisial SS

Tersangka SS, disebutkan mantan Kapolsek Aertembaga Polres Bitung ini, juga mengakui telah melakukan pencurian handphone dan rokok di tanggal dan TKP sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban.

“Tersangka SS juga mengakui telah melakukan pencurian rokok di 5 TKP lainnya yaitu di kedai Pak Abi di Desa Pangkalan Batang, Kedai Lia Izhar di Desa Meskom, kedai yang berada di desa Penebal dan Pedekik,” ungkapnya.

AKP Gian juga mengatakan kemudian di lakukan pengembangan, akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil membekuk 2 orang pelaku pertolongan jahat (tadah) yang membeli barang rokok hasil curian yang di lakukan oleh tersangka SS. (Rls/berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

ADVERTISEMENT