DUMAI (DETAK24.COM) – Sepanjang 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, sudah menangani sebanyak 410 kasus tindak pidana umum dan tiga kasus dituntut hukuman mati.
Jumlah kasus ini sesuai data Surat Perintah Penyidikan yang diterima Kejaksaan Negeri Dumai sepanjang tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles, Selasa (4/1/2022).
Dirinya menjelaskan, dari jumlah kasus tersebut kasus tindak pidana narkoba, dan kasus orang dan harta benda (Oharda), selanjutnya kasus pencurian.
“Memang dari jumlah perkara yang kita tangani masih didominasi oleh perkara narkoba dan Oharda pada tahun ini,” terangnya m
Dirincinya, kasus yang ditangani secara umum dibagi menjadi tiga kelompok, kasus orang dan harta benda jumlah kasus yang ditangani sebanyak 187 kasus. Kasus keamanan negara dan ketertiban umum tindak pidana lain sebanyak 99 kasus, sementara perkara narkoba sebanyak 124 kasus.
“Kasus perkara orang dengan harta benda yang banyak ditangani perkara 365 KUH Pidana diantaranya kasus pencurian dengan kekerasan. Perkara ini tertinggi selanjutnya kasus narkoba,” rincinya.
Sementara, untuk kasus Keamanan Negara dan ketertiban umum tindak pidana umum lain yang ditangani yakni perkara Karhutla, serta perkelahian. Serta perkara lainnya yang diatur undang undang di luar KUH Pidana.
Roy menerangkan, dari 124 perkara Narkoba tiga perkara dituntut mati, satu diantaranya sudah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Dumai.
Lebih lanjut dijelaskanya, pihaknya juga sudah mengumpulkan penerimaam negara bukan pajak (PNBP) selama 2021 sebesar Rp1.797.000.
“Penerimaan sebesar Rp1.797.000 ini berasal dari berkas tilang sebanyak 5.938 berkas selama 2021,” pungkasnya.(net/kar)
sumber : www.halloriau.com