Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Kejati Riau Sita SPBU di Petapahan Kampar, Imbas Korupsi PT SPRH

Kejati Riau Sita SPBU di Petapahan Kampar, Imbas Korupsi PT SPRH

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Penyidik pidsus Kejati Riau menyita sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, penyitaan tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara korupsi Rp 64,22 miliar dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023-2024.

”Penyitaan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau di wilayah Kabupaten Kampar,” ujar Zikrullah, Rabu (17/12/25).

Penyitaan SPBU dilakukan pada Jumat (12/12/25) lalu, berkaitan dengan kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PHR yang dikelola PT SPRH.

Ia menekankan, langkah penyitaan tersebut telah dilengkapi dasar hukum yang sah dan bertujuan untuk mendukung pembuktian dalam proses penyidikan.

“Proses penyitaan berlangsung terbuka, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Yaitu berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang telah mendapat penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” paparnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli yang merupakan pengacara perusahaan, inisial MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan.

Untuk MA dan DS, status tersangka ditetapkan pada Senin (15/12/25) dan pada malam harinya langsung dilakukan penahanan.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 64,22 miliar.

Angka tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus menelusuri peran para pihak serta aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya. (Rls)

Editor : kar

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLISI Gerebek Kebun Ganja di Kandis Siak, Ditanam dalam Semak Ilalang

    POLISI Gerebek Kebun Ganja di Kandis Siak, Ditanam dalam Semak Ilalang

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    SIAK, detak24.com – Satresnarkoba Polres Siak menangkap seorang warga inisial F (43). Tersangka menanam pokok ganja di Jalan H Hamzah Abdul Gani RT 001/RW 004 Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sihol Sitinjak SH, Kamis (02/03/23) menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari […]

  • KECELAKAAN DI TOL PENANG, Avanza Tabrak Bus Travel Terbalik di Tengah Jalan

    KECELAKAAN DI TOL PENANG, Avanza Tabrak Bus Travel Terbalik di Tengah Jalan

    • calendar_month Sabtu, 24 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kecelakaan terjadi di Tol Penang (Pekanbaru – Bangkinang) KM 31/700 A. Insiden tersebut melibatkan sebuah mobil travel Isuzu BA 7529 EU dengan Avanza BM 1583 OD, Jumat (23/12/22) malam sekitar pukul 21.45 WIB. Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, Kompol Budi Setiawan, mengatakan bahwa kecelakaan terjadi akibat ban belakang travel mengalami kerusakan. Akibatnya, […]

  • RATUSAN Tual Kayu Hasil Ilog di Sumbar Hanyut ke Sungai Gulamo Kampar 

    RATUSAN Tual Kayu Hasil Ilog di Sumbar Hanyut ke Sungai Gulamo Kampar 

    • calendar_month Kamis, 22 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    KAMPAR, detak24com – Ratusan tual kayu yang diduga hasil ilegal logging di aliran sungai objek wisata Gulamo, Kabupaten Kampar pekan lalu diduga berasal dari wilayah Pangkalan, Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu diyakini berdasarkan informasi lacak balak yang dilakukan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau melalui Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang ada di Kampar. […]

  • Suriah Memanas, Baznas dan Pemprov Boyong Mahasiswa Pulang ke Pekanbaru

    Suriah Memanas, Baznas dan Pemprov Boyong Mahasiswa Pulang ke Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau melalui Baznas berhasil memulangkan 10 mahasiswa dari Damaskus, Suriah ke Tanah Air dengan selamat. Pemulangan mahasiswa ini dilakukan atas memanasnya situasi di Timur Tengah akhir-akhir ini. Kabar baiknya, mereka pulang dalam keadaan sehat melewati Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Pimpinan Baznas Riau, Jamaluddin mengatakan pihaknya merasa bersyukur telah […]

  • Dapat Mandat PKB, Segini Kekuatan Asmar Maju di Pilbup Meranti 2024

    Dapat Mandat PKB, Segini Kekuatan Asmar Maju di Pilbup Meranti 2024

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Plt Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar terima mandat PKB maju di Pilbup Meranti 2024. SK diserahkan oleh Ketum Muhaimin Iskandar. Sebelumnya, Asmar merahasiakan siapa yang akan mendampinginya dalam Pilkada tersebut. Namun, kini semuanya terungkap. Ia berpasangan dengan Muzamil Baharuddin, anggota DPRD Meranti sekaligus Ketua DPC Demokrat. Asmar mengungkapkan rasa syukurnya atas kepercayaan […]

  • Heboh! Pria di Inhu Berbisnis Tulang Harimau

    Heboh! Pria di Inhu Berbisnis Tulang Harimau

    • calendar_month Kamis, 20 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    INHU, detak24.com – Tim Opsnal Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pria berinisial RN (43) yang menjual tulang belulang satwa yang dilindungi yaitu Harimau Sumatera. Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, saat pelaku RN ditangkap, petugas berhasil mengamankan tulang belulang Harimau Sumatera. “Penangkapan RN dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Inhu pada Rabu 19 Oktober […]

expand_less