Dua Maling Sikat Mesin Kapal Dirjen PSDKP di Dermaga TPI Pangkalan Sesai Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
- print Cetak

Tersangka maling mesin kapal di dermaga TPI Pangkalan Sesai, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Dumai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah perairan dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat.
Dua pria berinisial UA (22) dan JW (19) ditangkap saat mencoba membawa kabur mesin kapal hasil rampasan negara yang telah dihibahkan ke Direktorat Jenderal PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan).
Kasat Polair Polres Dumai, AKP Ronni Tunas Mangapul Sitinjak mewakili Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang mengonfirmasi bahwa keduanya diamankan setelah Unit Gakkum Sat Polairud yang dipimpin Ipda Raffika Febrianda melakukan penyisiran di lokasi.
“Kami mendapat laporan dari pihak PSDKP terkait aktivitas mencurigakan di area dermaga, dan langsung bergerak cepat,” ujar Kasat.
Ia menjelaskan bahwa saat dibekuk, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan surat atau izin resmi atas aktivitas mereka.
“Mereka sempat mengelak, namun setelah kami tunjukkan bukti foto dari saksi, mereka mengaku disuruh oleh seseorang,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup satu unit kapal kayu, tali kapal, ban dalam mobil, serta mesin kapal rampasan yang menjadi objek pencurian.
“Total kerugian ditaksir mencapai Ratusan Juta. Kami juga telah menyita dokumen serah terima barang rampasan dari Kejaksaan RI kepada KKP sebagai bukti penguat,” tambah Kasat.
Pelaku diamankan pada Senin dini hari, 21 Juli 2025, sekira pukul 03.30 WIB. Proses penangkapan berlangsung di area TPI, setelah petugas mendapatkan informasi lanjutan bahwa kapal pelaku kembali ke lokasi semula usai sempat menghilang.
Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik dari instansi pengelola pelabuhan maupun petugas PSDKP yang pertama kali melihat aktivitas pelaku.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Dumai dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Langkah ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga aset negara dan menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah perairan Dumai,” tutupnya. (Red)
Editor : Kar











