KORUPTOR Muhammad Adil Minta Pindah ke Pekanbaru, Ini Alasannya!
PEKANBARU, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil meminta penahanannya dipindahkan ke Pekanbaru. Ia ingin hadir langsung di Pengadilan Tipikor untuk mengikuti persidangan.
Permintaan itu disampaikan Muhammad Adil ketika menjalani persidangan perdana dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (22/08/23).
Muhammad Adil mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia yang mengenakan kemeja putih dan berpeci, di awal sidang sudah ingin menyampaikan permohonan pindah ke majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta. Hakim meminta M Adil terlebih dahulu mendengar dakwaan.
Namun, Muhammad Adil tetap ingin menyampaikan. “Saudara terdakwa, coba dengar dulu. Mari kita dengar dulu pembacaan dakwaan oleh JPU, setelah itu baru sampaikan (permohonan terdakwa),” ujar hakim ketua, Muhammad Arif Nuryanta.
Setelah selesai membacakan dakwaan dan M Adil tidak keberatan atas dakwaan itu, majelis hakim mempersilahkan M Adil menyampaikan permohonannya. “Silahkan terdakwa, apa yang ingin disampaikan,” kata hakim.
Muhammad Adil kemudian menyatakan kalau dirinya ingin mengikuti langsung di ruang sidang, dan tidak mengikuti persidangan secara online. “Saya mengajukan permohonan maaf. Saya mengharapkan karena ini menyangkut pembuktian di pengadilan dan karena hal saya selaku terdakwa, saya mohon supaya sidang langsung (sidang offline),” ujar Muhammad Adil.
Menanggapi permintaan itu, hakim Muhammad Arif Nuryanta menyebut akan berkoordinasi dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Akan kita koordinasikan dengan penuntut umum karena saat ini saudara di Rutan KPK,” kata hakim Arif.
JPU, Ichsan Fernandi dan Irwan Ashadi, mengatakan karena penahanan Muhammad Adil sudah jadi kewenangan hakim, maka JPU menyerahkan kebijakan kepada majelis hakim. “Kami prinsipnya menyerahkan kepada Yang Mulia. Apakah tetap di Rutan KPK atau di Pekanbaru,” jawab JPU.
Namun JPU mengingatkan M Adil akan konsekuensi jika nantinya penahanan dipindahkan ke Pekanbaru. “Jika hadir secara fisik, kami mohon terdakwa siap menerima konsekuensinya,” kata dia.
“Pelajaran dari terdakwa Fitria Nengsih, pihak Lapas membolehkan keluar untuk sidang di pengadilan, tapi harus bersedia dilakukan tes swab setiap keluar dan masuk ke Lapas, dan itu akhirnya tidak dilakukan,” tutur JPU.
Selanjutnya penasihat hukum M Adil menyerahkan permohonan tertulis kepada majelis hakim agar bisa dipertimbangkan. “Nanti kami akan pertimbangkan lebih lanjut. Dan perlu koordinasi dengan instansi lain yang terkait perkara ini,” pungkas hakim M Arif Nuryanta.
JPU dalam dakwaannya, mendakwa Muhammad Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Riau, Muhammad Fahmi Aressa pada tajun 2022 dan 2023.
Tiga kasus itu adalah TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Selain Muhammad Adil, JPU juga mendakwa Muhammad Fahmi Aressa atas tindak pidana menerima suap dari M Adil. Namun, dia menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi pada persidangan pekan depan.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

20 thoughts on “KORUPTOR Muhammad Adil Minta Pindah ke Pekanbaru, Ini Alasannya!”