DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Sita Rp 20 Juta, Pengedar Bersenpi Terciduk di Pasar Desa Kesuma Pangkalan Kuras 

PELALAWAN, detak24com – Tim opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan bekuk pengedar bersenpi di Pasar Desa Kesuma Km 60, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Informasi dirangkum Ahad (09/03/25),  tersangka terciduk di belakang pasar Desa Bukit Kesuma, Pangkalan Kuras, Selasa 4 Maret 2025. Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bernama Pemra Simamora (33).

“Dari tersangka ditemukan 1 buah tas sandang yang berisi 3 paket sabu paket sedang, 4 paket kecil sabu, dengan berat 10,24 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik bening klip merah, unit handphone android merk Oppo warna hijau toska,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, AKP Liston Sihombing, Ahad (09/03/25).

Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Joni Fergaulan Gultom, yang merupakan DPO Satresnarkoba Polres Pelalawan. Berdasarkan petunjuk dari tersangka tim langsung melakukan pengembangan terhadap DPO Joni Fergaulan Gultom.

“Pengembangan dan penyelidikan untuk DPO Joni Fergaulan Gultom membuahkan hasil. Tersangka diringkus di rumahnya Dusun III RT 003 RW 006 Kecamatan pangkalan Kuras,” katanya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak warna merah yang berisikan 10 paket sedang plastik bening klip merah yang dibalut oleh tissue dan diduga berisikan sabu, dengan berat 45,09 gram Sabu.

Kemudian, rmpat ball plastik bening klip merah, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan hasil penjualan senilai  Rp 20 juta. 

Dalam penggeledahan tim Opsnal Polres Pelalawan juga menemukan 1 pucuk senjata api rakitan beserta 3 (tiga) butir amunisi tajam Kaliber 5,56 mm.

“Senjata api rakitan tersebut ditemukan dalam kamar tersangka. Saat diinterogasi tersangka mendapatkan narkotika dari AS (DPO) Satresnarkoba Polres Pelalawan,” ungkap Kasat.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Editor : Kar