DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Terancam Hukuman Mati, Warga Kelapapati Bengkalis Selundupkan Heroin 2,19 Kg dari Malaysia 

Polres Bengkalis gelar konferensi pers penangkapan heroin 2,19 kilo. f : ist

BENGKALIS, detak24com – Seorang warga Kelapapati Bengkalis inisial MHM (28), kedapatan membawa heroin 2,19 kilo dari Malaysia. Ia terancam hukuman mati.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap peredaran gelap narkotika jenis heroin seberat 2.193,45 gram dari jaringan internasional, Kamis (15/05/25) di Bengkalis.

Baca juga : Lepas Tembakan, Lanal Dumai Cegat Kapal TKI di Perairan Selat Morong Bengkalis

Satu orang tersangka yang merupakan warga Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis inisial MHM (28) diringkus. Ia menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Khusus Elang Malaka selama dua pekan. Timsus terdiri dari Sat Narkoba dan Bea Cukai Bengkalis mendapatkan informasi ada penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.

“Kasus narkotika jenis heroin ini adalah kasus pertama yang ditangani Polres Bengkalis. Setelah timsus melakukan penyelidikan, petugas mendapati seseorang mencurigakan di belakang RSUD Bengkalis menggunakan sepeda membawa plastik hitam. Ketika diberhentikan, yang bersangkutan berusaha melarikan diri,” ucap Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar dan Diki Iskandar, Kasi Pengawasan dan Penindakan KPPBC Bengkalis saat press rilis, Jumat (23/05/25).

Setelah menangkap tersangka, polisi melakukan pengecekan terhadap barang bawaannya dalam plastik berwarna hitam. Alhasil, terdapat 5 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis heroin.

“Tersangka ini awalnya disuruh seseorang berinisial P membawa paket ini ke Pekanbaru. Tersangka sendiri tahunya itu adalah sabu-sabu, bukan Heroin,” sambung Kasat Narkoba.

Pengendali heroin berinisial P masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian. P merupakan WNA asal Malaysia. Ia memerintahkan MHM untuk membawa heroin ke Pekanbaru dengan upah Rp 20 juta.

“Pengakuannya, ini akan dibawakan ke Pekanbaru. Sampai di sana, akan dihubungi orang yang ia sebut Bos,” terang Kasat.

Sementara, Kapolres menambahkan, dari pengungkapan 2.193,45 gram senilai Rp 7,5 miliar ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 10.834 jiwa terdampak narkotika.

Ia menegaskan, Polres Bengkalis bersama Bea Cukai dan stakeholder terkait sangat berkomitmen tinggi dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis.

“Ini jaringan internasional. Kepada pelaku penyelundupan narkoba, saya ingatkan, kalian bisa lari tapi tidak bisa sembunyi,” tegasnya.

Polisi terus melakukan pengembangan pasca pengungkapan tersebut. Tersangka MHM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Red)

Editor : Kar