Hakim di Palembang Tewas Usai Vonis Mati Tiga Terdakwa Pembunuhan
Hakim Raden Zaenal Arief. f : ist
PALEMBANG, detak24com – Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zaenal Arief ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya kawasan Dwikora, Palembang.
“Kabar duka yang mendalam menyelimuti keluarga besar PN Palembang Kelas IA Khusus. Salah satu hakim senior sekaligus juru bicara PN Palembang, yang dikenal ramah dan berdedikasi, Bapak Raden Zaenal Arief, berpulang ke rahmatullah,” tulis keterangan resmi tim juru bicara PN Palembang dikutip, Ahad (16/11/25).
Hakim yang dikenal tegas tersebut ditemukan tewas pada Rabu (12/11/25). Kondisi itu pertama kali diketahui oleh petugas keamanan kos yang khawatir karena tak melihat Zaenal seperti biasanya. Saat itu, petugas keamanan kos mengecek ke kamar Zaenal, tapi tak ada respons.
“Setelah dipastikan tidak ada respons dari dalam kamar Zaenal, petugas bersama penghuni lain membuka pintu, dan menemukan almarhum sudah dalam keadaan meninggal dunia,” katanya.
Disebutkan, seperti dinukil dari detikcom, bahwa Zaenal seharusnya memimpin beberapa sidang penting pada hari yang tersebut.
Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus, I Nyoman Wiguna, menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas meninggalnya Raden Zaenal Arief.
“Kami sangat kehilangan sosok hakim teladan, pribadi hangat, dan panutan bagi banyak hakim muda. Beliau dikenal selalu santun kepada siapa pun dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas,” tutur Nyoman.
Dia memastikan pihaknya telah menyiapkan seluruh keperluan administrasi dan prosesi pemulangan jenazah ke Bandung, Jawa Barat, untuk dimakamkan di pemakaman keluarga.
Sementara, dikutip dari Tribunnews, nama Raden Zaenal mencuat setelah menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana di Palembang baru-baru ini.
Kasus itu menewaskan seorang pegawai koperasi, Anton Eka Putra, yang dianiaya menggunakan kunci pas lalu jasadnya dicor semen di bekas kolam ikan.
Dalam sidang vonis 25 Februari 2025, ia menyebut tindakan para terdakwa sangat kejam dan tidak manusiawi.
Putusan itu pun menjadi salah satu keputusan terberat yang pernah ia bacakan selama bertugas. (Red)
Editor : Kar
