Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Sita 3,23 Gram, Polisi Gerebek Rumah Residivis di Pekan Tebih Rohul

Sita 3,23 Gram, Polisi Gerebek Rumah Residivis di Pekan Tebih Rohul

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Seorang pemuda berinisial YP alias YD (25), warga Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rohul terciduk polisi dalam kasus narkoba.

Informasi dirangkum Jumat (17/01/25), penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat setempat pada Sabtu (11/01/25) terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan segera melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, pada Rabu (15/01/25) sekitar pukul 20.40 WIB malam, tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Desa Pekan Tebih. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di berbagai tempat dalam rumah tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 4 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dengan berat kotor 3,23 gram. 42 plastik klip bening kosong, 1 kaca phirex. 2 sendok terbuat dari pipet, 1 mancis lengkap dengan sumbu kompor dari timah rokok. 1 kaleng hitam. 1 bong dari botol plastik merk Lasegar. 2 ponsel merek Realme C53 warna hitam dan Redmi Note 9 warna hitam.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK melalui Kapolsek Kepenuhan, AKP Ulik Iwanto menerangkan, sabu ditemukan di beberapa lokasi di rumah tersangka. Yakni, pada ruang tamu, atas kasur serta lantai kamar.

Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang warga desa bernama Robi, yang kini menjadi target pencarian pihak kepolisian.

YP diketahui adalah seorang residivis yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus hukum. Berdasarkan pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polsek Kepenuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Ciduk Toke Ganja dengan Barbuk 7 Kg di Perawang Siak

    Polisi Ciduk Toke Ganja dengan Barbuk 7 Kg di Perawang Siak

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Polsek Tualang gagalkan peredaran 7 Kg ganja, dengan menangkap seorang pelaku inisial AF (26) di Jalan 3 blok C KPR 1 RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang, Siak. Informasi dirangkum Kamis (08/08/24), penggerebekan toke ganja itu pada Selasa (06/08/24) malam. Barang bukti 7 kilogram ganja sudah terbungkus dengan plastik kemasan besar dan […]

  • Empat Terciduk, Polisi Bongkar Sindikat Sabu di Desa Anak Talang Inhu 

    Empat Terciduk, Polisi Bongkar Sindikat Sabu di Desa Anak Talang Inhu 

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    INHU, detak24com  – Empat pria yang diduga kuat terlibat sindikat sabu diringkus aparat kepolisian di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,26 gram beserta perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut, dan uang tunai Rp 5,85 juta. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh […]

  • DEWAN PERS dan Bareskrim Teken Kerjasama, Perlindungan Kemerdekaan Pers

    DEWAN PERS dan Bareskrim Teken Kerjasama, Perlindungan Kemerdekaan Pers

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU)  Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.  PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi […]

  • Dakwaan UU ITE Ditolak Hakim, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas

    Dakwaan UU ITE Ditolak Hakim, Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dibebaskan dari tahanan setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi dalam perkara pelanggaran UU ITE. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum, dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan sela dibacakan pada Jumat […]

  • Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 1.022 Meninggal, 206 Hilang 

    Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 1.022 Meninggal, 206 Hilang 

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – BNPB memperbarui data korban akibat bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan data terbaru, korban tewas mencapai 1.022 orang. Dilihat dari situs resmi BNPB, Senin (15/12/25), bencana banjir bandang dan longsor itu telah menyebabkan 158.049 rumah rusak. Mayoritas rumah mengalami kerusakan berat. “Lebih dari 600 ribu orang masih mengungsi. BNPB […]

  • Kades Indra Sakti Tapung Masuk ‘Kerangkeng’ Jaksa, Alihkan Lahan Transmigrasi 

    Kades Indra Sakti Tapung Masuk ‘Kerangkeng’ Jaksa, Alihkan Lahan Transmigrasi 

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Kejaksaan Negeri Kampar resmi menahan M, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, periode 2017-2023, Jumat (23/05/25). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kampar menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Sapta […]

expand_less