POLISI Pekanbaru Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 55,22 Gram Sabu dan 89 Butir Ineks
PEKANBARU, detak24com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru membongkar sindikat narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 55,22 gram serta 89 butir ineks.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Senin (23/1023) menjelaskan, pengungkapan sindikat narkoba tersebut di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Selasa (10/10/23).
Polisi berhasil berhasil mencokok 6 orang anggota sindikat narkoba. Masing-masing bernama Rio, Putra, Rinaldi, Suhendri, Dedi, dan Simson dengan barang bukti sabu seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi.
Pengungkapan sindikat narkoba tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
“Dari informasi tersebut Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di TKP,” kata Kompol Manapar, Senin (23/10/23).
Sesampainya di TKP, tim opsnal berhasil mengamankan tiga tersangka yang masing-masing bernama Rio, Putra dan Rinaldi saat menunggu pembeli di salah satu rumah yang berada di Jalan Rawa Bening.
“Saat dilakukan penggeledahan dari tangan ke tiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 23 paket sabu dengan barat kotor seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi,” ujarnya.
Saat dilakukan interogasi, ketiga tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Simson. Diantar oleh 2 orang kurir bernama Dedi dan Suhendri.
“Dari pengakuan tersebut tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar sekaligus pemilik barang haram tersebut bernama Simson saat berada tak jauh dari TKP. Selain Simson kita juga berhasil mengamankan tersangka Dedi dan Suhendri yang merupakan kurir pengantar barang haram tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, keenam tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selajutnya.
“Atas perbuatannya keenam tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya dikutip dari CAKAPLAH. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
