Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » POLISI Pekanbaru Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 55,22 Gram Sabu dan 89 Butir Ineks

POLISI Pekanbaru Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 55,22 Gram Sabu dan 89 Butir Ineks

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru membongkar sindikat narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 55,22 gram serta 89 butir ineks.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Senin (23/1023) menjelaskan, pengungkapan sindikat narkoba tersebut di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Selasa (10/10/23).

Polisi berhasil berhasil mencokok 6 orang anggota sindikat narkoba. Masing-masing bernama Rio, Putra, Rinaldi, Suhendri, Dedi, dan Simson dengan barang bukti sabu seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi.

Pengungkapan sindikat narkoba tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Dari informasi tersebut Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di TKP,” kata Kompol Manapar, Senin (23/10/23).

Sesampainya di TKP, tim opsnal berhasil mengamankan tiga tersangka yang masing-masing bernama Rio, Putra dan Rinaldi saat menunggu pembeli di salah satu rumah yang berada di Jalan Rawa Bening.

“Saat dilakukan penggeledahan dari tangan ke tiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 23 paket sabu dengan barat kotor seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Saat dilakukan interogasi, ketiga tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Simson. Diantar oleh 2 orang kurir bernama Dedi dan Suhendri.

“Dari pengakuan tersebut tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar sekaligus pemilik barang haram tersebut bernama Simson saat berada tak jauh dari TKP. Selain Simson kita juga berhasil mengamankan tersangka Dedi dan Suhendri yang merupakan kurir pengantar barang haram tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, keenam tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selajutnya.

“Atas perbuatannya keenam tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sita Ribuan Butir Ineks, Polisi Tangkap Pemasok Narkoba untuk Marisa Putri 

    Sita Ribuan Butir Ineks, Polisi Tangkap Pemasok Narkoba untuk Marisa Putri 

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aparat menangkap pemasok narkoba ke Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak emak emak hingga tewas di Pekanbaru. Polisi berhasil menyita 5.055 butir pil ineks dan 1.620 butir Happy Five. Tabrakan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (03/08/24) sekitar pukul 05.45 WIB. Ketika itu Marisa Putri baru pulang dugem bersama teman-temannya di Sago […]

  • Dilepas Wapres, 12 Dubes serta Dua Organisasi Dunia Hadiri Pacu Jalur Kuansing 

    Dilepas Wapres, 12 Dubes serta Dua Organisasi Dunia Hadiri Pacu Jalur Kuansing 

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Festival Pacu Jalur tradisional di Kuansing 2025 bakal meriah. Pasalnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka melepas langsung jalur yang berlomba, Rabu (20/08/25). Wapres berkunjung ke Kuansing bersama sejumlah menteri kabinet untuk membuka serta melepas peserta lomba Pacu Jalur. Selain itu, 12 duta besar serta dua organisasi dunia sudah menginformasikan hadir. Berdasarkan data yang diterima, […]

  • DUH! Pak Kades di Kampar Pecat Perangkat Desa Gegara Tak Bisa Komputer

    DUH! Pak Kades di Kampar Pecat Perangkat Desa Gegara Tak Bisa Komputer

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Perangkat Desa Ranah, Kecamatan Kampar mengaku diintimidasi serta diancam pecat oleh Pak Kades, gegara tak bisa komputer. Kepala Dusun I Desa Ranah atas nama Darmadi ini mengungkapkan di hadapan Komisi I DPRD Kampar saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa Ranah, Kadis PMD Kampar, pihak Inspektorat Kampar, […]

  • NYARIS TENGGELAM, Polres Meranti Gagalkan Penyeludupan 12 TKI Ilegal

    NYARIS TENGGELAM, Polres Meranti Gagalkan Penyeludupan 12 TKI Ilegal

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    MERANTI, detak24.com – Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG, Jumat (10/02/23) petang menggelar konferensi pers tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia atau TKI. Dalam keterangannya, AKBP Andi Yul menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penyidikan terkait dugaan terjadinya tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia yang terjadi pada Senin (,06/02/23) lalu,  di Desa Lemang, […]

  • Tujuh Komplotan Sabu Internasional Divonis Seumur Hidup, BB 86 Kg

    Tujuh Komplotan Sabu Internasional Divonis Seumur Hidup, BB 86 Kg

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Dumai, detak24.com – Tujuh terdakwa sindikat peredaran narkoba internasional dengan BB 86 Kg sabu, divonis  penjara seumur hidup. Sementara, pada sidang sebelumnya dituntut hukuman mati. Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Selasa (31/05/22) petang menggelar sidang pembacaan vonis perkara kepemilikan 86 Kg sabu jaringan internasional. Sementara, tujuh orang terdakwanya yakni  Yogi Fernando (30), Ageng (52), Daeng […]

  • USIA 56 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Duri Himbau Peserta Cairkan JHT

    USIA 56 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Duri Himbau Peserta Cairkan JHT

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 17Komentar

    DURI, detak24.com – Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah memasuki usia 56 tahun, sudah bisa melakukan klaim.  “Klaim itu hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk persiapan memasuki masa pensiun masa tua,” Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri, […]

expand_less