Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Empat Terciduk, Polisi Bongkar Sindikat Sabu di Desa Anak Talang Inhu 

Empat Terciduk, Polisi Bongkar Sindikat Sabu di Desa Anak Talang Inhu 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com  – Empat pria yang diduga kuat terlibat sindikat sabu diringkus aparat kepolisian di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,26 gram beserta perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut, dan uang tunai Rp 5,85 juta.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Hendra Sebayang AMd SS yang memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” jelas Misran, Sabtu (06/09/25).

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (03/09/25) dni hari sekitar pukul 00.10 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah milik tersangka berinisial DK.

Dalam penggerebekan itu, selain tersangka DK, tiga pelaku lainnya yakni ML alias Muli, RS alias Herman, dan OL alias Siol turut diamankan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 20,26 gram, tiga bungkus plastik bening, satu pack plastik klip pembungkus sabu, satu sendok sabu, dua unit handphone, satu dompet hitam, uang tunai Rp 5.850.000 serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba tersebut,” ungkap dia.

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui terlibat dalam jaringan pengedar sabu di wilayah Batang Cenaku. Dika diduga berperan sebagai pemilik utama barang bukti.

“Hasil interogasi menguatkan dugaan bahwa para tersangka merupakan komplotan yang bekerja sama dalam mengedarkan sabu. Dika sendiri mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” tambah Misran.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan bisa sampai hukuman penjara seumur hidup,” tegas Misran.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kolaborasi masyarakat dengan kepolisian dapat memutus mata rantai peredaran narkoba, yang selama ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda,” tutupnya. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Haji Riau Bertolak ke Madinah, Ibadah Arbain

    Jemaah Haji Riau Bertolak ke Madinah, Ibadah Arbain

    • calendar_month Sabtu, 23 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Jemaah haji Provinsi Riau mulai berangsur menuju Madinah. Rombongan pertama keberangkatan jemaah Provinsi Riau diawali oleh kloter 5 BTH pada pukul 08.30 WAS. Wakil Ketua I Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)  Riau Mahyudin mengatakan, para jemaah haji Riau tersebut menuju ke Madinah untuk melaksanakan ibadah Arbain dan rangkaian ibadah lainnya. “Para jemaah […]

  • KEBAKARAN Depo Pertamina Plumpang, Ibu dan Anak Tewas Berpelukan

    KEBAKARAN Depo Pertamina Plumpang, Ibu dan Anak Tewas Berpelukan

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Petugas PMI dan SAR menemukan dua jenazah dalam kondisi hangus terbakar, di lokasi bekas kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Jasad diduga ibu dan anak itu ditemukan dalam kondisi berpelukan. Keduanya diduga tewas berpelukan setelah tak bisa lagi menyelamatkan diri, karena tersambar ledakan kobaran api dari kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Jasad mereka ditemukan dalam […]

  • ALHAMDULILLAH! Acen Ditemukan Setelah Hilang 3 Hari di Pantai Rupat

    ALHAMDULILLAH! Acen Ditemukan Setelah Hilang 3 Hari di Pantai Rupat

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    RUPAT, detak24.com – Acen (19), remaja yang hilang tenggelam di Pulau Beting Aceh, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis akhirnya ditemukan petugas gabungan. Kepala Basarnas Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengatakan, Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia pada titik koordinat 2°8’16″N 101°33’24″E, jarak dari LKP sejauh 2.81 NM. “Korban ditemukan dalan […]

  • CEK Jadwal dan Kuota PPDB Online 2024 SMA/SMK Negeri di Riau

    CEK Jadwal dan Kuota PPDB Online 2024 SMA/SMK Negeri di Riau

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – PPDB online tingkat SMA/SMK negeri tahun 2024 di Riau dibuka empat jalur. Yakni zonasi, perpindahan orangtua, prestasi dan afirmasi. Namun, dari empat jalur tersebut, peluang terbesar adalah jalur zonasi sebesar 50 persen. Sisanya dibagi tiga jalur lainnya. “PPDB online SMA/SMK negeri di Riau tetap dilaksanakan empat jalur, di antaranya zonasi, perpindahan orang […]

  • Pelajar Riau-Jogja Komisariat Dumai Pilih Rakha Ikramullah Sebagai Ketua, Harap Dukungan Pemko dan DPRD

    Pelajar Riau-Jogja Komisariat Dumai Pilih Rakha Ikramullah Sebagai Ketua, Harap Dukungan Pemko dan DPRD

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Musyawarah Tahunan Anggota (MTA) Ikatan Pelajar Riau Yogyakarta Komisariat Kota Dumai (IPRY-KKD) berlangsung di Asrama Mahasiswa Kota Dumai Jalan Nitikan Baru Gg Aries No.48, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu 28 Juni 2025. Hasil musyawarah ini resmi memilih Rakha Ikramullah sebagai Ketua IPRY KKD untuk periode 2025/2026. Rakha Ikramullah resmi […]

  • Ilustrasi supir truk bunuh waria. F : IST

    SUPIR Truk Bunuh Waria di Baganbatu Dipenjara 8 Tahun, Begini Kasusnya!

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Majelis hakim PN Rohil  memvonis 8 tahun supir truk bunuh waria. Terdakwa Dedek Ramadani terbukti menganiaya korban hingga tewas. Data dirangkum di SIPP PN Rohil, Kamis (16/11/23), putusan kasus supir truk bunuh waria tersebut dibacakan pada Selasa, 14 November 2023  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun,” tegas hakim. Sesuai dakwaan alternatif […]

expand_less