Empat Terciduk, Polisi Bongkar Sindikat Sabu di Desa Anak Talang Inhu
Pengedar sabu di Desa Anak Talang, Inhu. f : ist
INHU, detak24com – Empat pria yang diduga kuat terlibat sindikat sabu diringkus aparat kepolisian di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,26 gram beserta perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut, dan uang tunai Rp 5,85 juta.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Hendra Sebayang AMd SS yang memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” jelas Misran, Sabtu (06/09/25).
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (03/09/25) dni hari sekitar pukul 00.10 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah milik tersangka berinisial DK.
Dalam penggerebekan itu, selain tersangka DK, tiga pelaku lainnya yakni ML alias Muli, RS alias Herman, dan OL alias Siol turut diamankan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 20,26 gram, tiga bungkus plastik bening, satu pack plastik klip pembungkus sabu, satu sendok sabu, dua unit handphone, satu dompet hitam, uang tunai Rp 5.850.000 serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba tersebut,” ungkap dia.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui terlibat dalam jaringan pengedar sabu di wilayah Batang Cenaku. Dika diduga berperan sebagai pemilik utama barang bukti.
“Hasil interogasi menguatkan dugaan bahwa para tersangka merupakan komplotan yang bekerja sama dalam mengedarkan sabu. Dika sendiri mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” tambah Misran.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan bisa sampai hukuman penjara seumur hidup,” tegas Misran.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kolaborasi masyarakat dengan kepolisian dapat memutus mata rantai peredaran narkoba, yang selama ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda,” tutupnya. (Red)
Editor : kar

1 thought on “Empat Terciduk, Polisi Bongkar Sindikat Sabu di Desa Anak Talang Inhu ”
Comments are closed.