PEKERJA PT PHR Tewas di Sumur Minyak Siak, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK, detak24com – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya pekerja di sumur minyak PT PHR wilayah kerja Siak.
Para pelaku masing-masing berinisial BC, OF dan AF. “Kami telah menetapkan tiga tersangka kasus kecelakaan kerja di PHR wilayah di kerja Siak,” ucap Dit Reskrimun Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Kamis (25/05/23).
Asep menuturkan, tersangka C bekerja sebagai drillir, OF sebagai floorman dan AF sebagai tool pusher. Mereka jadi tersangka karena tak bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Korban Dericson Siregar meninggal dunia karena besi fosv yang digunakan sebagai pemberat seling airhouist terlepas dari shurlock. Sehingga fosv terlepas dan jatuh menimpa korban dan mengenai kepala dan tangan,” kata Asep.
Asep mengungkapkan, insiden maut tersebut terjadi karena pemindahan seling airhouist. Seling dipindahkan dari luar monkeyboard ke dalam monkeyboard untuk mengembalikan posisi seling airhouist.
Namun, penggunaan fosv tidak diperbolehkan sebagai pemberat. Fosv seharusnya hanya digunakan jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.
“Fosv itu digunakan tidak sesuai SOP di lokasi kerja. Ada kelalaian yang dilakukan tiga tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Para tersangka dijerat pasal 359 KUHPidana,” imbuh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya.
Diketahui, pekerja sumur minyak wilayah kerja PHR di Desa Minas Barat, Siak bernama Derison Siregar (23) tewas saat pengeboran minyak pada Rabu (18/1/2023) silam.(halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











