MK Tolak Gugatan Golkar Terhadap Hasil PSU Rohul, Harapan Rebut Ketua DPRD Pupus
PEKANBARU, detak24com – MK tolak gugatan Partai Golkar terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 3 Rohul. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, Rabu (14/08/24).
Dengan putusan ini, harapan Partai Golkar untuk kembali merebut kursi Ketua DPRD Riau dari PDI Perjuangan kandas.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menyampaikan bahwa MK telah menolak gugatan Golkar terkait hasil PSU di Dapil Riau 3 yang meliputi 31 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
“Dapat kami kabarkan bahwa gugatan Partai Golkar ke MK tentang hasil PSU pemilu DPRD Riau di Dapil Riau 3 diputuskan oleh hakim MK dengan menolak permohonan pemohon,” ujar Nugroho.
Sebelumnya, Partai Golkar mengajukan gugatan ke MK setelah menolak hasil pleno nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait PSU di Dapil 3 Rohul.
Gugatan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan Golkar ke MK, yang dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Riau, Eva Nora, pada Kamis (1/8/2024).
Rekapitulasi dan penetapan hasil PSU oleh KPU Provinsi Riau menunjukkan bahwa PDIP berhasil mengamankan satu dari enam kursi yang tersedia di Dapil Riau 3. Caleg PDIP, Hardi Candra, meraih 13.534 suara dari total 25.255 suara yang dikumpulkan partai tersebut, memastikan PDIP mendapatkan kursi terakhir di dapil tersebut.
Sementara itu, Partai Golkar berhasil meraih total 73.393 suara, dengan Caleg Evi Juliana memperoleh 27.028 suara dan Sari Antoni 18.809 suara. Meskipun Evi Juliana berhasil mendapatkan satu kursi, Sari Antoni gagal mendapatkan kursi kedua untuk Golkar.
Dengan hasil ini, PDI Perjuangan berhasil mengamankan 11 kursi di DPRD Riau, sementara Golkar menempati posisi kedua dengan 10 kursi, memastikan PDIP meraih kursi Ketua DPRD Riau, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
