Seorang Dibekuk, Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Narkotika di Pekanbaru
Konferensi pers penggerebekan gudang penyimpanan narkotika di Pekanbaru. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Polisi gagalkan peredaran narkotika skala besar di Pekanbaru, dengan membekuk seorang pemuda inisial Ma (25). Dari tangan pelaku, aparat menyita enam paket sabu, 6.300 butir pil ekstasi, dan 800 butir pil happy five.
Semua barang bukti disimpan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Karya, Kecamatan Tuah Madani.
Hal tersebut Itu disampaikan Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Anggraeni. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah petak yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba.
“Setelah dilakukan pengintaian dan penggeledahan, tim menemukan ribuan butir pil dan sabu yang disimpan oleh pelaku atas perintah seseorang berinisial Aw, yang kini berstatus buron,” jelas Kompol Viola dalam keterangan persnya, Senin (04/08/25).
Menurut pengakuan MA, ia hanya bertugas menyimpan dan mengedarkan narkoba tersebut ke sejumlah lokasi di Pekanbaru. Pelaku mengaku diupah sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per kilogram sabu, serta Rp 2.000 untuk setiap butir ekstasi yang berhasil diedarkan.
Transaksi dilakukan dengan metode “jejak”, teknik pengantaran yang membuat antara pemilik barang dan kurir tidak pernah bertemu langsung, demi menghindari pelacakan oleh pihak berwajib.
“Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023. Modus operandi seperti ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir dan rapi dalam sistem distribusinya,” tambah Kapolsek dikutip dari rri.pekanbaru.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Limapuluh untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pelaku utama berinisial AW, yang diduga sebagai pengendali jaringan. (*)
Editor : kar
