PASURUAN, detak24com – Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) 3 Grati melepas segel larangan membangun Masjid Anwarul Falah di Dusun Tampungrandu, Pasuruan.
Pihak TNI Angkatan Laut selaku pemilik lahan kini memperbolehkan proses pembangunan masjid dilanjutkan, dengan syarat mengajukan izin ke Lantamal V Surabaya.
Sementara itu, pihak panitia masjid menyanggupi untuk mengajukan izin demi kelangsungan ibadah berjamaah bagi warga setempat.
Pembukaan segel penghentian pembangunan masjid yang sebelumnya dipasang pada Kamis (27/03/25), dilepas oleh Komandan Puslatpur 3 Grati, Letkol (Mar) Purboyo bersama Muspika Kecamatan Lekok, Ahad (30/03/25).
“Atas kebijakan pimpinan TNI Angkatan Laut, masjid ini diizinkan untuk meneruskan pembangunan. Namun, rekanan harus mengajukan surat permohonan izin dari pimpinan TNI Angkatan Laut. Dalam hal ini melalui Lantamal V Surabaya,” kata Purboyo.
Selanjutnya, pihak Puslatpur juga mengimbau warga setempat untuk tetap menjaga situasi selama pembangunan agar aman dan kondusif.
Usai melakukan sambutan, bersama Muspika Kecamatan Lekok dan kepala desa setempat, mereka melepas secara bersama-sama banner yang berisi pengumuman penghentian pembangunan masjid.
Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Anwarul Falah, H Ghofur mengaku senang setelah banner larangan tersebut dilepas. Sebab, menurut dia, warga sudah diperkenankan untuk melanjutkan pembangunan. Bahkan, dia mengaku tidak mengalami tekanan mental harus berhadapan dengan TNI AL.
“Saya dan warga semuanya bersyukur karena tidak was-was lagi saat membangun masjid ini. Warga akan menggelar syukuran setelah diperbolehkan melanjutkan pembangunan masjid,” sebut dia.
Terkait dengan surat permohonan izin, perwakilan warga nanti akan difasilitasi pihak kecamatan untuk mengantarkan langsung ke Lantamal V Surabaya.
“Tadi dari hasil dialog bersama di kantor desa, kami (panitia) dan pihak desa akan dibantu Pak Camat ke kantor TNI AL di Surabaya,” kata Ghofur.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan Masjid Anwarul Falah di Dusun Tampungrandu, Desa Tampung, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dihentikan Puslatpur 3 Grati pada Kamis (27/3/2025) lalu, dikutip detak24com dari kompas.com. (*)
Editor : Kar