Cewek Cantik Warga Malaysia Tiba-tiba Dideportasi dari Selatpanjang, Ini Sebabnya

Cewek cantik warga Malaysia dideportasi dari Selatpanjang. f : ist
SELATPANJANG, detak24com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasi seorang wanita warga negara Malaysia, karena tinggal melebihi batas waktu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna menjelaskan WN Malaysia berinisial ZM dideportasi setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena berada di wilayah Indonesia melebihi waktu izin tinggal,” katanya, Senin (24/03/25).
Dia mengatakan bahwa izin tinggal ZM telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Sehingga, pihak Imigrasi mengambil tindakan dengan melakukan deportasi pada Jumat (21/03/25) lalu.
“WN Malaysia tersebut dideportasi keluar wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, menggunakan kapal MV OCEANNA VIII tujuan Kukup, Johor Bahru, Malaysia pukul 09.30 WIB,” ucapnya.
Sonny menegaskan Imigrasi Selatpanjang tidak hanya memberikan pelayanan keimigrasian, tetapi juga melakukan penegakan hukum, demi keamanan negara.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rianto Hendro Santoso menyatakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang akan selalu siap untuk menindak tegas terhadap orang asing yang melanggar.
“Pihak imigrasi berharap agar semua WNA yang berkunjung memahami dan mematuhi prosedur untuk mendukung kelancaran perjalanan. Serta mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : kar