Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PENYELENGGARA Nobar Pildun 2022 Terancam Pidana hingga Denda 1 M

PENYELENGGARA Nobar Pildun 2022 Terancam Pidana hingga Denda 1 M

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PENYELENGGARA nonton bareng (nobar) piala dunia (Pildun) 2022 terancam pidana hingga denda sebesar Rp1 miliar, jika tidak memiliki izin.

Masyarakat yang ingin nonton bareng harus memperhatikan tata cara izin nobar Piala Dunia 2022.

Diketahui, siaran langsung Piala Dunia bisa disaksikan di SCTV, Indosiar, MOJI, dan Live Streaming Vidio.com (paket berlangganan).

Berikut Syarat untuk Nonton Bareng

Dikutip dari raselnews.com, Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris telah mengingatkan masyarakat untuk mengajukan izin bagi yang mau Nobar.

Semua acara nonton dengan mengumpulkan massa seperti di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di warkop, wajib seizin SCM.

Trancam Pidana hingga Denda Rp1 M

Untuk bisa menggelar Nobar Piala Dunia 2022 tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar.

Bagi yang ingin menggelar Nobar Piala Dunia 2022 secara legal atau resmi bisa menghubungi: PT Indonesia Entertainmen Grup.

Jika menggelar nobar tanpa izin, dari pemegang hak siar, maka penyelenggara nobar bisa terancam pidana hingga sanksi denda hingga Rp1 miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022.

Dijelaskan, yang dimaksud nonton bareng Piala Dunia 2022 adalah mengumpulkan massa di tempat umum.

“Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin,” katanya, dikutip dari raselnews.com melalui sekilasriau.com, Rabu (14/12/22).

Dituturkannya, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, mengutip laman Bisnis.com, tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pernah melakukan penindakan dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola ilegal di empat lokasi berbeda di berbagai daerah karena ngotot tetap menyelenggarakan nobar.

Tujuan dari penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mewujudkan komitmen DJKI untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.

Saat dilakukan penindakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri berhasil menggeledah 2 (dua) tempat yaitu Kafe di Kota Padang, Sumatra Barat dan Resto dan Bar di Yogyakarta.

Apabila terbukti bersalah, pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal itu dapat dikenai Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain sanksi pidana, Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak-pihak yang secara sengaja melakukan nobar secara ilegal.

Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai perbuatan melawan hukum.***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Kecelakaan Beruntun di Pekanbaru, Driver Ojol Tewas Ditabrak Avanza Veloz 

      Kecelakaan Beruntun di Pekanbaru, Driver Ojol Tewas Ditabrak Avanza Veloz 

      • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang driver ojol, Noverdi (49) meninggal dunia tertabrak Avanza Veloz dalam peristiwa kecelakaan beruntun di Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru, Sabtu (10/08/24). Korban meninggal setelah menjalani perawatan intensif di RS Sansani. Sebelumnya, driver ojol itu sempat dirawat di RS AURI lalu dirujuk ke RS Sansani. Driver ojol itu menjadi korban dalam kecelakaan lalu […]

    • Terungkap dari Foto Hp, Ayah Tiri Cabuli Bocah 12 Tahun di Rohil

      Terungkap dari Foto Hp, Ayah Tiri Cabuli Bocah 12 Tahun di Rohil

      • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      Rohil (CAKAPLAH) – Perbuatan keji dilakukan seorang ayah tiri di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kepada anaknya yang masih berusia 12 tahun. Pria paruhbaya berinisial DW (49) tersebut dijebloskan masuk penjara. Perlakuan keji ayah tiri terhadap anak tirinya yang masih pelajar terjadi pada Jum’at 16 september 2022 di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rohil. Kapolres Rohil […]

    • Pengurus DPD ILUNI UPI YPTK Padang Cabang Duri Periode 2025-2030 Dilantik 

      Pengurus DPD ILUNI UPI YPTK Padang Cabang Duri Periode 2025-2030 Dilantik 

      • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Ketua DPW ILUNI UPI YPTK Wilayah Riau, Sumardi Putra, Sabtu (22/11/25) melantik pengurus DPD ILUNI UPI YPTK Padang Cabang Duri periode 2025-2030, bertempat di Cafe Muselo, Jalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. “Dengan berorganisasi kita bisa saling mengenal, bersilaturahmi antar sesama alumni. ILUNI merupakan organisasi mandiri yang […]

    • Ferdy Sambo. F : IST

      Ferdy Sambo Dicopot dari Kadiv Propam, Pasca Tewasnya Brigadir J

      • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      Jakarta, detak24.com — Kapolri akhirnya mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Senin (18/07/22). Keputusan ini menyusul kasus insiden penembakanBrigadir J, di kediamannya. “Kita putuskan agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dan sementara jabatannya diemban oleh Wakapolri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, dikutip Selasa (19/07/22) Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada […]

    • Polisi Ringkus Dua Pengedar di Desa Koto Tinggi Rohul, Ini Tampangnya!

      Polisi Ringkus Dua Pengedar di Desa Koto Tinggi Rohul, Ini Tampangnya!

      • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHUL, detak24com – Dua pengedar narkoba terciduk dalam sebuah razia di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul. Keduanya kedapatan kantongi sabu 4,1 gram. Polres Rohul mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Kali ini, dua tersangka berinisial AG (39) dan C (48) ditangkap oleh Satresnarkoba di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Baca juga : Viral Bokep […]

    • Wako Dumai Kecewa pada Gubri, DPRD Bela Syamsuar

      Wako Dumai Kecewa pada Gubri, DPRD Bela Syamsuar

      • calendar_month Rabu, 9 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      DUMAI, detak24.com – Kekecewaan yang dilontarkan Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS terhadap Gubernur Riau, H Syamsuar mendapat tanggapan miring dari Edison, politisi Golkar di Dumai. Pihaknya justru menuding statemen walikota bisa memperkeruh suasana, dan berpotensi merusak hubungan Pemko Dumai dan Pemprov Riau. Sikap Edison yang menyalahkan Wako Dumai itu justru sangat disayangkan sejumlah pihak […]

    expand_less