DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

EDI AZMI: Gugatan AJPLH Tak Penuhi Syarat, Perkara Lahan 358 Hektar di Bathinsolapan

DUMAI, detak24.com – Kuasa Hukum tergugat Awaludin, Edi Azmi menyebut gugatan Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Hidup (AJPLH) tak penuhi syarat. Pasalnya, organisasi tersebut belum genap dua tahun memiliki badan hukum.

Dalam perkara gugatan legal standing di PN Bengkalis, AJPLH melayangkan gugatan terhadap tergugat Awaludin perihal penguasaan lahan 357, 68 hektar di Kecamatan Bathinsolapan. Asosiasi juga menggugat Pemkab Bengkalis (tergugat II) serta Kemen LH sebagai tergugat III.

Informasi disampaikan tergugat Awaludin yang beralamat di Desa Bumbung, Bathinsolapan melalui Kuasa Hukum Edi Azmi SH sesuai surat kuasa Nomor : 7055/EAR-Adv/SK/I/2023 yang didaftarkan di PN Bengkalis register No.43/SKK/I/PN Bls tertanggal 31 Januari 2023, bahwa persidangan telah masuk ke tahap penyerahan gugatan ke majelis hakim.

Menurut Edi Azmi, penggugat AJPLH belum memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan. Katanya, sesuai Pasal 92 Ayat 3 (c) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi ‘Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila telah melakukan kegiatan nyata sesuai Anggaran Dasar paling singkat 2 tahun’.

“Namun, berdasarkan berkas gugatan yang diajukan AJPLH bahwa organisasi tersebut baru sah berdiri sejak 20 Agustus 2022 sesuai akte notaris. Artinya, penggugat tidak memiliki syarat mengajukan gugatan, karena belum genap dua tahun berbadan hukum,” tegasnya, Kamis (02/02/23).

Edi Azmi yang dihubungi di kantornya Hotel Gajahmada Dumai, membeberkan bahwa AJPLH diwakili empat orang pengurus asosiasi. Yakni, Soni (Ketum AJPLH), Batara Mulia (Sekjen AJPLH), Bambang Indaryanto (Ketua AJPLH Riau), serta Firdaus Saputra ( Ketua AJPLH Bengkalis).

Namun dalam persidangan pertama, dari penguggat yang hadir hanya dua orang. Yakni Bambang Indaryanto serta Firdaus Saputra. Dari para tergugat, Kemen LH juga absen di sidang.

Dalam materi perkara, bahwa tergugat dituduh telah mengalihfungsikan kawasan hutan seluas 357,68 Ha di Desa Bumbung, Kabupaten Bengkalis menjadi perkebunan sawit.

Makanya penggugat meminta tergugat menghentikan aktifitas perkebunan, serta mengembalikan lahan kepada keadaan semula. Juga menghukum tergugat membayar Rp 30 miliar untuk jaminan pemulihan.

“Sidang selanjutnya digelar 14 Februari mendatang dalam agenda mediasi kedua belah pihak,” ujar advokat yang pernah berlawanan dengan pengacara kondang Otto Hasibuan serta menggugat pedangdut Iyeth Bustami itu.(detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

19 thoughts on “EDI AZMI: Gugatan AJPLH Tak Penuhi Syarat, Perkara Lahan 358 Hektar di Bathinsolapan

  1. Ping-balik: DevOps Solutions
  2. Ping-balik: Dan Helmer
  3. Ping-balik: best hotels in Europe
  4. Ping-balik: live chat
  5. Ping-balik: altogel
  6. Ping-balik: 1xbet
  7. Ping-balik: Mostbet
  8. Ping-balik: site
  9. Ping-balik: Sweet Bonanza
  10. Ping-balik: vps forex
  11. Ping-balik: หวย24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *