DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Satgas PKH Sita Ratusan Hektare Kebun Sawit PT Astra Agro Lestari di Inhu

Satgas PKH sita kebun sawit PT Astra Agro Lestari Tbk di Inhu. f : ist

INHU, detak24comSatgas PKH  (Penertiban Kawasan Hutan) menyita ratusan hektare kebun sawit milik PT Astra Agro Lestari Tbk di Inhu.

Kebun sawit seluas 574 Ha yang disita tersebut selama ini dikelola oleh PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk. Kawasan kebun tersebut terbukti berada dalam hutan negara.

Baca juga : Lakalantas Maut, Mahasiswa Asal Lirik Inhu Tewas di Pekanbaru

Digelar Mulai Lusa, Ini Tujuh Lokasi Ujian Mandiri Seleksi PPPK Tahap II Pemprov Riau 

Lahan yang berlokasi di Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Tindakan penyitaan ditandai dengan pemasangan plang bertuliskan: ‘Perkebunan sawit seluas 574 hektar ini dalam pengawasan Pemerintah RI, c/q Satgas PKH’.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang selama bertahun-tahun telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin kehutanan.

Juru bicara PT Astra Agro Lestari Tbk, Dede membenarkan penyitaan tersebut. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihak perusahaan akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami memahami bahwa terdapat dinamika perubahan kebijakan yang terjadi seiring waktu. Namun sejak awal pembukaan lahan, perusahaan telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku saat itu,” ujarnya, Sabtu (03/05/25).

Dia menambahkan, PT TPP akan tetap menjalankan aktivitas operasional secara terbatas sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari Satgas PKH. Pihaknya juga memastikan hak-hak tenaga kerja tetap terpenuhi di tengah proses hukum yang berjalan.

“Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, kami berkomitmen terhadap prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial. Kami akan terus meningkatkan standar operasional kami demi mendukung praktik industri yang berkelanjutan dan akuntabel,” pungkasnya dikutip dari Riaunews.com.

Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menyita ratusan hektare lahan sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan alasan serupa yakni perkebunan tersebut berada dalam kawasan hutan.

Langkah-langkah penertiban ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa pemulihan fungsi kawasan hutan akan terus dilakukan, sekalipun melibatkan perusahaan besar. Pemerintah pusat, melalui Satgas PKH, menegaskan tidak akan mentoleransi penggunaan kawasan hutan secara ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem. (*)

Editor : Kar