WNA Malaysia Ber-KTP Bengkalis Ternyata Bos Usaha Batubara di Pekanbaru
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – WNA Malaysia asal Selangor inisial MN memiliki KTP Indonesia, tercatat sebagai warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Ternyata, yang bersangkutan bos usaha batubara di Pekanbaru.
“Jadi MN ink menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan (batubara),” kata Jahari Sitepu, Kakanwil Kemenkumham Riau, dikutip Jumat (31/03/23).
Petugas Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut. Menurut Jahari, MN melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2006 tentang Keimigrasian.
Baca juga : https://detak24.com/imigrasi-ciduk-wna-malaysia-punya-ktp-dan-kk-bengkalis-ini-wajib-diusut-tuntas/
“Dari hasil pemeriksaan nantinya ditentukan apakah dikenai tindakan administratif keimigrasian atau dikenakan pidana,” tegas Jahari.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino menjelaskan, MN dipastikan melakukan bisnis tambang batubara di Riau. Itu berdasarkan dokumen kepemilikan usaha pertambangan itu.
“Dia mendirikan perusahaan sendiri, yaitu tambang batubara di Pekanbaru. Kami sudah cek kantornya, tapi masih alamat rumah (bukan perkantoran),” kata Dela.
Menurut Dela, MN dan 2 warga Malaysia lainnya itu diamankan karena adanya laporan dari masyarakat. Lalu petugas melakukan pengecekan dan menangkap ketiga warga asing tersebut.
Untuk dua orang memiliki paspor, sedangkan satu lagi tidak punya paspor. Namun memiliki dokumen kependudukan Indonesia.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan, ternyata WNA Malaysia yang punya KTP dan KK itu tercatat sebagai warga Malaysia,” imbuhnya.(riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











