Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Rugikan Negara Rp 349 M, Eks Dirut Pertamina Tersangka Korupsi Kasus Tanah 

Rugikan Negara Rp 349 M, Eks Dirut Pertamina Tersangka Korupsi Kasus Tanah 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mantan Dirut Pertamina periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara capai Rp 349 miliar.

Luhut dijadikan tersangka korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.Lokasy tersebut rencananya untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET)

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengantongi bukti yang cukup.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa penetapan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa, 5 November 2024.

“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah sepakat untuk menetapkan saudara LBD (Luhur Budi Djatmiko) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan,” kata Arief dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (09/11/24).

Kasus Pembelian Tanah

Kasus ini berawal dari proses pembelian empat lot tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, yang dimulai pada tahun 2013 hingga 2014. Tanah seluas 48.279 meter persegi itu dibeli oleh PT Pertamina dengan harga Rp 35 juta per meter persegi, dengan total transaksi mencapai Rp 1,6 triliun, belum termasuk pajak dan jasa Notaris-PPAT. Tanah ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) yang akan menjadi perkantoran bagi PT Pertamina dan anak perusahaannya.

Namun, dalam proses pembelian tanah tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan hukum dan peraturan yang berlaku. Arief menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut.

“Dalam proses pembelian tanah, diduga ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelas Arief.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa transaksi tanah ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 348,7 miliar. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, termasuk notaris dan PPAT yang terlibat dalam transaksi tersebut, serta lima ahli di bidang hukum dan administrasi negara. Selain itu, penyidik juga telah menyita 612 dokumen terkait transaksi ini untuk memperkuat pembuktian kasus.

“Dari hasil pengukuran dan survei lapangan, serta pemeriksaan terhadap aset terkait, kami menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348,7 miliar,” lanjut Arief.

Luhur Budi Djatmiko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara yang berat.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di BUMN yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi pembelian aset negara. Penyidik terus mendalami kasus ini, dan penetapan tersangka Luhur Budi Djatmiko menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.

Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan BUMN. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pedagang Ikan Nyambi Jual Sabu, Diringkus Tim RAGA Polres Dumai 

    Pedagang Ikan Nyambi Jual Sabu, Diringkus Tim RAGA Polres Dumai 

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pedagang ikan diringkus Tim RAGA Polres Dumai karena kedapatan menyimpan sabu 0,82 gram. Pengakuan tersangka, barang tersebut hendak dijual kembali. Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,82 gram. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) pada Kamis 22 Januari 2026 […]

  • WARGA Tempuling Bawa Sajam ke Taman Kota, Terancam 10 Tahun

    WARGA Tempuling Bawa Sajam ke Taman Kota, Terancam 10 Tahun

    • calendar_month Senin, 13 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    INHIL, detak24.com – Seorang warga Tempuling Inhil inisial A (30) ditangkap gegara bawa sajam (senjata tajam) ke taman kota Tembilahan. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, Senin (13/03/23) mengatakan, tersangka membawa pisau yang diselipkan pada pinggang. “Pada Sabtu (11/03) malam saat kegiatan […]

  • Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Dayun, Dua Terciduk

    Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Dayun, Dua Terciduk

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Sat Resnarkoba Polres Siak menangkap dua pemuda dalam kasus peredaran sabu di Dayun, Siak, Kamis (07/08/25). Kedua pelaku yang ditangkap adalah RD (27) asal Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, dan BF (25) asal Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam. Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi […]

  • PRIA MUDA Ini Mucikari Aplikasi Mi Chat, Ditangkap Polisi Pekanbaru

    PRIA MUDA Ini Mucikari Aplikasi Mi Chat, Ditangkap Polisi Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Aparat kepolisian menangkap pria diduga mucikari, bernama Febrianda (20). Dia diduga menjual perempuan melalui aplikasi Mi Chat. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menawarkan dan menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel yang ada di Pekanbaru. “Jadi pelaku ini menjual korban […]

  • JUMLAH Korban Kilang Pertamina Dumai Meledak Bertambah Jadi 9 Orang

    JUMLAH Korban Kilang Pertamina Dumai Meledak Bertambah Jadi 9 Orang

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24com – Jumlah korban akibat kebakaran Kilang Minyak Putri Tujuh, Pertamina Refinery Unit (RU) 2 Kota Dumai, Riau pada Sabtu (01/04/23) malam, bertambah. Awalnya, lima orang dilaporkan mengalami luka akibat terkena serpihan kaca dalam insiden tersebut. Namun kini bertambah jadi 9 orang. Hal itu dibenarkan Area Manager Communication, Relations & CSR RU 2 Dumai, […]

  • TERLIBAT Korupsi, Plt Setwan Rohil Diseret ke Penjara Mapolres

    TERLIBAT Korupsi, Plt Setwan Rohil Diseret ke Penjara Mapolres

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Plt Setwan Rohil, Ronal resmi menghuni penjara Mapolres dalam kasus korupsi. Ia tidak sendirian, ditemani stafnya Indra yang keciprat duit haram tersebut. Penahanan kedua tersangka yang dilakukan tersebut diketahui berinisial RR alias Ronal yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Rohil dan anak buahnya berinisial IS alias Indra selaku Bendahara Pengeluaran. Kapolres […]

expand_less