DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

REKONSTRUKSI Pembunuhan di Cerenti Kuansing, Terungkap Perkelahian Sengit Antara Tersangka dan Korban

Pada saat terjadi pertengkaran Ini saksi Irawan memisahkan pelaku dan korban setelah bertanya apa yang terjadi sesungguhnya. Korban menjelaskan jika pelaku melewati pondok korban di depan korban dengan menggeber-geber sepeda motor yang memancing emosi korban. Kemudian saksi Irawan berhasil memisahkan mereka yang tergambar sampai pada adegan ke 13.

Selanjutnya pada adegan ke 14 pelaku mengatakan kepada korban,” kalau mau diselesaikan ayok ke atas” sambil menghidupkan sepeda motornya yang disusul oleh korban. Kemudian di tengah perjalanan, korban mendahului pelaku.

Pada peragaan ke 15 terlihat korban menghadang pelaku di tengah jalan dan menghentikan pelaku lalu mengayunkan pisau ke arah pelaku tapi tidak mengenai tubuh pelaku. Pada adegan 17 dan 18 pelaku mengambil parang yang disediakan di keranjang, kemudian membacokkan parang pertama kali ke kaki kiri korban di bagian lutut, setelah itu parang dicincang ke tanah.

Melihat korban masih memegang pisau dan mengayun-ayunkan ke arah pelaku, membuat pelaku semakin marah dan membabi buta. Lalu membacok tangan kanan korban daerah siku dan pergelangan tangan 2 kali hampir putus. selanjutnya membacok tangan kiri korban, telinga kiri sampai ke mulut korban, kemudian kening, pelipis, siku kiri kemudian membacok kaki kanan yang terungkap dalam peragaan adegan 19-26.

Setelah pelaku membacok kaki kanan, korban pun terduduk dalam keadaan masih tangan kiri memegang pisau. Kembali pelaku membacok pelipis kiri korban sampai akhirnya korban melemparkan pisau ke arah pelaku, yang terlihat di adegan 27 dan 28.

Pada adegan ke 29 terlihat korban tumbang tak berdaya lagi dalam menghadapi sakaratul maut (detik-detik menghembuskan napas terakhir). Pelakupun meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor dan membawa parang yang digunakan untuk membunuh.

Pada adegan terakhir setelah pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri di perjalanan pelaku bertemu saksi Nasrian.

Maida Herlina, istri korban yang hadir tapi tidak diperkenankan melihat jalannya rekontruksi tak kuasa menahan kesedihan mendengar betapa pelaku melakukan pembunuhan suaminya begitu sadis. Istri korban telah menunjuk Kantor Hukum ALHAMRAN ARIAWAN, SH, MH & ASSOCIATES dalam mendampingi proses hukum untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum.

Istri almarhum sangat mengenal pelaku, mulai pelaku sekolah sampai kesehariannya. Pelaku, sebelum terjadi pembunuhan memang sudah menunjukkan sikap tidak suka dan selalu memalingkan muka bila bertemu, baik terhadap korban maupun terhadap istri korban. Hal ini sudah disampaikan dalam BAP di hadapan penyidik.

Sementara, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Alhamran Ariawan, SH MH dan Ali Husin Nasution, SH meyakini penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sangat pantas diterapkan terhadap pelaku, jika melihat tahap demi tahap jalannya rekontruksi.

“Yang mana unsur-unsur perencanaan dari keterangan-keterangan saksi, hasil otopsi jenazah korban, serta barang bukti, sangat memadai untuk itu,” ujarnya. ***

Editor : karena

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *