DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pria di Duri Timur ‘Gasak’ Cewek SMA, Korban Curhat ke Guru 

Ilustrasi pencabulan anak. f : ist

DURI, detak24com – Seorang pemuda di Duri Timur, Kecamatan Mandau berurusan dengan polisi setelah dilaporkan dugaan persetubuhan dengan anak.

Pelaku AJS (23) ditangkap petugas Polsek Mandau tanpa perlawanan di Kelurahan Duri Timur, Rabu (13/05/26) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini terungkap, setelah korban curhat dengan guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya. Pihak sekolah memanggil orangtua korban menyampaikan pengakuan korban.
Ternyata, korban telah mengalami tindakan pencabulan beberapa kali. Salah satunya di bioskop mini Kota Duri, bulan November tahun 2025.
Berangkat dari curhatan anak, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pihaknya mengamankan terduga pelaku atas laporan yang dibuat orang tua korban. Polsek Mandau kata langsung melakukan proses penyelidikan dengan menangkap pelaku.
“Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” katanya melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, Kamis (14/05/26).
Dia mengungkapkan, hubungan keduanya adalah pacaran yang tidak diketahui orangtua. Perbuatan pelaku dilakukan secara berulang menimbulkan rasa trauma terhadap korban.
“Korban curhat ke guru BK, dan  sekolah memanggil orangtua korban untuk melakukan konseling terkait pengakuannya,” ungkap Kasi Humas.
Pelaku menurutnya, diamankan tanpa perlawanan. Setelah ditetapkan tersangka pelaku dilakukan penahanan di Polsek Mandau.
“Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun kekerasan terhadap anak kepada pihak kepolisian,” tutupnya, dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : kar