Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Dituntut Penjara 9 Tahun, Remaja Terlibat Pembunuhan Sadis di Bantan Bengkalis 

Dituntut Penjara 9 Tahun, Remaja Terlibat Pembunuhan Sadis di Bantan Bengkalis 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Seorang remaja inisial RMJ dituntut hukuman penjara 9 tahun dalam kasus pembunuhan sadis di Bantan, Bengkalis.

Terdakwa terlibat pembunuhan Wipeng Alias Apeng (53) warga Desa Berancah, Kecamatan Bantan pada Kamis 9 April 2026, dini hari.

Selain dituntut hukuman penjara, jaksa Kejari Bengkalis juga menambah pidana tambahan berupa pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat (PB) terhadap terdakwa.

Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marthalius, mengatakan bahwa tuntutan terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (11/05/26)

Sidang digelar tertutup, karena pelaku masih di bawah umur. “Karena terdakwa masih seorang anak, tuntutannya separuh dari orang dewasa. Kita tuntut 9 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pencabutan hak PB-nya. Kita berharap dia bisa berubah lebih baik lagi ke depan,” ujarnya, Selasa (12/05/26).

Ia menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.

Sebagaimana diatur Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

Dikatakan Kasi Pidum, dalam persidangan, terdakwa tidak melihatkan tanda tanda penyesalan. Perbuatannya juga tergolong sadis dan brutal.

“Iya menurut kita ini adalah pembunuhan direncanakan terdakwa. Karena terdakwa masuk ke rumah korban dan menyiapkan senjata tajam yang diletakkan di sebelah drum air belakang rumah korban,” ucap dia.

Diketahui, pembunuh terhadap Wipeng terjadi, Kamis 9 April 2026, dini hari. Pelaku ke rumah korban dengan membawa parang. Setibanya di belakang rumah korban, pelaku masuk melalui pintu belakang yang terbuka secara mengendap-endap. Saat keberadaannya diketahui korban, pelaku memukul korban dan kemudian mengambil parang yang dibawanya.

Selanjutnya, pelaku menusuk dan menebas korban berkali-kali pada bagian dada, leher, kepala, dan bahu hingga korban mengalami luka berat. Kemudian, pelaku mengambil dompet korban dan uang sebesar Rp 238.000, lalu melarikan diri melalui kebun belakang menuju rumahnya.

Kasus ini sempat membuat heboh warga Bengkalis. Karena korban ditemukan tergeletak di belakang rumah dalam keadaan bersimbah darah. Polisi yang menerima laporan kejadian, melakukan tahapan penyelidikan.

Pelaku sempat melarikan diri dan menginap di rumah rekannya Desa Kelapapati Laut. Petugas terus melacak keberadaan pelaku dan kurang dari 48 jam pelaku berhasil diringkus.

Sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa akan digelar, Rabu besok di Pengadilan Negeri Bengkalis, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MALING Kuras Isi Rumah Warga Bukitdatuk Dumai, Pemilik Pulang Kampung ke Painan

    MALING Kuras Isi Rumah Warga Bukitdatuk Dumai, Pemilik Pulang Kampung ke Painan

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com – Rumah warga di Jalan Tunas Setia RT 010 Kelurahan Bukit Datuk Dumai dijarah maling. Satu set alat drum, televisi, mesin cuci, karpet hingga kipas angin raib. Diketahui, pemiliknya sedang pulang kampung ke Painan. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, Sabtu (30/09/23) mengatakan, sebuah rumah di Jalan Tunas […]

  • UPDATE Terkini : Jemaah Haji Wafat Tembus 705 Orang, 17 Kloter Dipulangkan Besok

    UPDATE Terkini : Jemaah Haji Wafat Tembus 705 Orang, 17 Kloter Dipulangkan Besok

    • calendar_month Sabtu, 22 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24com – Jemaah yang wafat di Tanah Suci hingga tanggal 21 Juli 2023 pukul 24.00 WIB sebanyak 705 orang. Sementara, jadwal kepulangan haji pada Ahad (23/07/23), sebanyak 17 Kloter dipulangkan ke Indonesia. “Hingga 21 Juli 2023 pukul 24.00 WIB, jemaah haji Indonesia wafat di Tanah Suci berjumlah 705 orang,” ujar Koordinator Media Center Haji […]

  • Polres Bengkalis Ungkap Dugaan TPPO di Desa Sepahat, 12 Orang Diamankan

    Polres Bengkalis Ungkap Dugaan TPPO di Desa Sepahat, 12 Orang Diamankan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah yang berada di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/2/2026) dini hari. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat […]

  • POLRES KUANSING Bongkar Transaksi Sabu Online, 7 Pelaku Dibekuk

    POLRES KUANSING Bongkar Transaksi Sabu Online, 7 Pelaku Dibekuk

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KUANSING, detak24.com – Awal tahun 2023 ini, Satres Narkoba Polres Kuansing membongkar jaringan peredaran narkoba transaksi online. Ratusan paket sabu total 89 gram disita, tujuh tersangka diciduk di lokasi berbeda. Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Tommy Vara Berlin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka JAT alias J pada Jumat (13/1/2023) lalu di kontrakannya […]

  • Terlibat Narkoba dan Desersi, 3 Personel Polres Labuhanbatu Dipecat Kepolisian Resor

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu memecat tiga personel jajarannya. Dua di antaranya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat penyalahgunaan narkoba, sedangkan seorang lagi dihukum karena desersi. Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, ketiga anggotanya yang dipecat yakni Aiptu Abdola, Aipda Tedy Wirawan, dan Brigadir Wansepna Hendra.“Personel yang desersi adalah Aiptu […]

  • Rusia Bombardir Kiev dan Kharkiv, 16 Warga Ukraina Tewas

    Rusia Bombardir Kiev dan Kharkiv, 16 Warga Ukraina Tewas

    • calendar_month Rabu, 2 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Ukraina, detak24.com — Serangan udara Rusia dilaporkan menerjang distrik Babi Yar, Kiev di jantung ibukota Ukraina dan menghantam menara stasiun televisi utama Ukraina, Selasa (1/3). Dalam kejadian itu dilaporkan lima warga tewas. Sementara, serangan di Kharkiv menewaskan 11 orang. Gempuran terbaru Rusia itu dilaporkan melumpuhkan beberapa siaran media pemerintah. Kementerian Dalam Negeri Ukraina mengatakan fasilitas […]

expand_less