Dituntut Penjara 9 Tahun, Remaja Terlibat Pembunuhan Sadis di Bantan Bengkalis
Rekontruksi pembunuhan Wipeng di Bantan, Bengkalis. f : ist
BENGKALIS, detak24com – Seorang remaja inisial RMJ dituntut hukuman penjara 9 tahun dalam kasus pembunuhan sadis di Bantan, Bengkalis.
Terdakwa terlibat pembunuhan Wipeng Alias Apeng (53) warga Desa Berancah, Kecamatan Bantan pada Kamis 9 April 2026, dini hari.
Selain dituntut hukuman penjara, jaksa Kejari Bengkalis juga menambah pidana tambahan berupa pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat (PB) terhadap terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marthalius, mengatakan bahwa tuntutan terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (11/05/26)
Sidang digelar tertutup, karena pelaku masih di bawah umur. “Karena terdakwa masih seorang anak, tuntutannya separuh dari orang dewasa. Kita tuntut 9 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pencabutan hak PB-nya. Kita berharap dia bisa berubah lebih baik lagi ke depan,” ujarnya, Selasa (12/05/26).
Ia menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.
Sebagaimana diatur Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Dikatakan Kasi Pidum, dalam persidangan, terdakwa tidak melihatkan tanda tanda penyesalan. Perbuatannya juga tergolong sadis dan brutal.
“Iya menurut kita ini adalah pembunuhan direncanakan terdakwa. Karena terdakwa masuk ke rumah korban dan menyiapkan senjata tajam yang diletakkan di sebelah drum air belakang rumah korban,” ucap dia.
Diketahui, pembunuh terhadap Wipeng terjadi, Kamis 9 April 2026, dini hari. Pelaku ke rumah korban dengan membawa parang. Setibanya di belakang rumah korban, pelaku masuk melalui pintu belakang yang terbuka secara mengendap-endap. Saat keberadaannya diketahui korban, pelaku memukul korban dan kemudian mengambil parang yang dibawanya.
Selanjutnya, pelaku menusuk dan menebas korban berkali-kali pada bagian dada, leher, kepala, dan bahu hingga korban mengalami luka berat. Kemudian, pelaku mengambil dompet korban dan uang sebesar Rp 238.000, lalu melarikan diri melalui kebun belakang menuju rumahnya.
Kasus ini sempat membuat heboh warga Bengkalis. Karena korban ditemukan tergeletak di belakang rumah dalam keadaan bersimbah darah. Polisi yang menerima laporan kejadian, melakukan tahapan penyelidikan.
Pelaku sempat melarikan diri dan menginap di rumah rekannya Desa Kelapapati Laut. Petugas terus melacak keberadaan pelaku dan kurang dari 48 jam pelaku berhasil diringkus.
Sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa akan digelar, Rabu besok di Pengadilan Negeri Bengkalis, dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
