Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Dipimpin Ipda Wan Bobi, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gurun Panjang Dumai

Dipimpin Ipda Wan Bobi, Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gurun Panjang Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang pria berinisial MS alias S dicokok setelah diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di sebuah rumah Jalan Utama Kelurahan Gurun Panjang, Dumai.

Informasi dirangkum Rabu (13/05/26), operasi penggerebekan dipimpin langsung Ipda Wan Bobi Darmawan, Kanit Reskrim Polsek Bukitkapur pada Selasa 12 Mei 2026. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu 12 paket.

Kapolsek Bukitkapur Iptu Zulfahli, menyebut bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Bobi Darmawan, usai menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur.

“Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, petugas bergerak menuju lokasi dan mendapati tersangka berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat,” ujar Kapolsek, Rabu (13/05/26).

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lain seperti alat isap sabu, kaca pirek, gunting, mancis, handphone dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Pengembangan kemudian dilakukan di sekitar pekarangan rumah tersangka. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 paket sabu sekitar 8,66 gram yang disimpan di dalam plastik warna biru beserta timbangan digital dan perlengkapan lainnya,” jelas Kapolsek.

Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, laporkan segera melalui layanan Call Center 110 agar bisa cepat ditindaklanjuti,” harapnya. (Red)

Editor : kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswi SMA Dicekik dan Ditampar-Nyaris Diperkosa, Sapu Selamatkan Korban

    Siswi SMA Dicekik dan Ditampar-Nyaris Diperkosa, Sapu Selamatkan Korban

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Entah apa yang sedang merasuki DS hingga nekat melakukan dugaan percobaan pemerkosaan terhadap temannya sendiri yang masih berstatus pelajar SMA. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan mengatakan, kejadian berawal saat korban dijemput oleh pelaku berinisial Dul untuk pergi makan. Setelah itu korban diajak ke kos-kosan menggunakan mobil. “Korban diajak ke kos-kosan […]

  • 12 Warga Palestina Tewas, Israel Bumihanguskan Kota Jenin Tepi Barat

    12 Warga Palestina Tewas, Israel Bumihanguskan Kota Jenin Tepi Barat

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    GAZA, detak24com – Hampir 80 persen rumah di Kota Jenin, Palestina hancur akibat operasi militer Israel baru-baru ini, kata Wakil Gubernur Jenin, Kamal Abu al-Rub. Pasukan Israel mundur dari Kota Jenin pada Rabu (05/07/23) pagi, dan mengakhiri operasi militer terbesar mereka di kota tersebut dalam lebih dari 20 tahun. “Paling sedikit 12 warga Palestina tewas […]

  • Pengedar Bersenpi Terciduk di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci 

    Pengedar Bersenpi Terciduk di Jalan Akasia Pangkalan Kerinci 

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polisi membekuk dua orang pelaku pengedar narkoba bersenpi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Informasi dirangkum Kamis (17/04/25), tersangka terciduk dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (15/04/25). Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap […]

  • Pengedar Sabu di Sidomulyo Timur Pekanbaru Diseret ke Penjara

    Pengedar Sabu di Sidomulyo Timur Pekanbaru Diseret ke Penjara

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap dua pengedar sabu di Jalan Handayani, Sidomulyo Timur, Pekanbaru. Keduanya inisial KAN (36) dan AFN (38) diseret ke penjara. Informasi dirangkum, Senin (05/08/24), kedua pengedar sabu itu ditangkap pada hari Jumat, 02 Agustus 2024, malam di lokasi kediaman masing-masing. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, melalui Kapolsek Bukit Raya […]

  • Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan Pekanbaru, Wewenang Kesbangpol

    Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan Pekanbaru, Wewenang Kesbangpol

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24. com – Sebanyak 26 orang pengungsi Rohingya kabur dari rumah penampungan D’COP 2, di Jalan Cipta Sari, Kota Pekanbaru, Riau. Padahal, pengungsi Rohingya itu baru saja dipindahkan dari Aceh. Namun, baru beberapa hari saja, mereka menghilang dari penampungan. Belum diketahui kemana arah kaburnya para pencari suaka itu. PLH Kadiv Imigrasi Kemenkumham Riau, Darmunansyah […]

  • Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 3 Tahun Enam Bulan, Korupsi Rapid Test

    Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 3 Tahun Enam Bulan, Korupsi Rapid Test

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    MERANTI, detak24.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti Misri Hasanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi penggunaan alat rapid test antibodi yang merugikan negara Rp400 juta lebih. Yakni, terdakwa menjual alat tersebut kepada pihak lain. JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Sri […]

expand_less