Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » PTUN Batalkan SK Gubri Syamsuar Terkait PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis

PTUN Batalkan SK Gubri Syamsuar Terkait PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 10 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – PTUN Pekanbaru membatalkan SK Gubri, Syamsuar tentang pemberhentian 4 anggota DPRD Bengkalis periode 2019-2024.

Keempat anggota DPRD Bengkalis yang diberhentikan berdasarkan SK Gubri, yakni Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung. Sehingga, mereka menggugat SK Gubri Syamsuar tersebut ke PTUN Pekanbaru.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim PTUN Pekanbaru yang diketuai Ros Endang Naibaho dengan hakim anggota Rahmad Tobrani dan Endri. Putusan disampaikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Jumat, 5 Januari 2024.

Dalam putusannya majelis hakim PTUN Pekanbaru menguatkan Penetapan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 2023 tentang Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa yakni pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis tersebut.

“Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian,” kata hakim dalam putusannya yang dilihat dari SIIP PTUN Pekanbaru, Rabu (10/1/2024).

Majelis hakim menyatakan SK Gubernur Riau tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Bengkalis dan pengangkatan pengganti Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung, batal. Memerintah Tergugat mencabut SK tersebut.

Sebelumnya, Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung menggugat Syamsuar yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Riau ke PTUN Pekanbaru atas pemberhentian dan menandatangi SK PAW mereka sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Keempat anggota DPRD Bengkalis itu menilai SK tersebut melanggar hukum dan Syamsuar tidak menghormati proses hukum yang mereka lakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Pada gugatan di PN Bengkalis, Syamsuar, termasuk salah satu tergugat.

Belakangan Syamsuar mengundurkan diri sebagai Gubernur Riau karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Atas putusan PTUN Pekanbaru itu, Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan yang merupakan kuasa hukum empat anggota dewan tersebut menilai putusan hakim sudah tepat dan benar.

“Kami setuju pertimbangan hakim dalam perkara tersebut yang menilai jika Gubernur Riau tergesa-gesa sehingga melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam menerbitkan SK PAW klien kami,” ujar Harris.

Harris menyebut, sejak awal pihaknya sudah mengatakan SK mengandung cacat prosedur karena melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 104 ayat (5), Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Saat ini gugatan klien kami dikabulkan hakim. Dengan putusan ini, maka empat klien kami masih sah sebagai anggota dewan. Untuk itu polemik terkait masalah ini selesai, agar semua pihak menghormati putusan dari majelis hakim,” pungkas Harris dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (2)

  • temp email

    I’ve read several just right stuff here. Certainly price bookmarking for revisiting. I wonder how a lot effort you place to create this kind of great informative website.

    12 Januari 2024 15:29
  • Puravive Pills

    I do believe all the ideas youve presented for your post They are really convincing and will certainly work Nonetheless the posts are too short for novices May just you please lengthen them a little from subsequent time Thanks for the post

    10 Januari 2024 15:20

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempat Dihalangi Massa, Polisi Tangkap Kurir Sabu di Baganpunak Pesisir Rohil 

    Sempat Dihalangi Massa, Polisi Tangkap Kurir Sabu di Baganpunak Pesisir Rohil 

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    ROHIL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bangko tangkap kurir sabu di Pusara Hulu Kepenghuluan Baganpunak Pesisir, Rohil. Giat kali ini sempat dihalangi massa. Informasi dirangkum Rabu (23/04/25), penangkapan tersangka yang diketahui bernama Dira dilakukan pada Selasa (22/4/2025) tepatnya Gang Buntu, Pusara Hulu, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir. Pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Bangko berdasarkan laporan dari masyarakat […]

  • Bocil Iseng Belanja Online Tak Sanggup Bayar, Viral di Medsos

    Bocil Iseng Belanja Online Tak Sanggup Bayar, Viral di Medsos

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    ADA saja kelaku bocah cilik (bocil) satu ini. Keisengannya belanja online sistem cash on delivery alias COD, dapat sanksi tegas dari pengantar barang. Ia dipaksa mengatakan ‘tidak akan belanja online lagi’ seraya direkam si kurir. Drama belanja online dengan metode pembayaran sangat sering meramaikan media sosial akhir-akhir ini. Kebanyakan menggambarkan momen saat pembeli menolak menerima, […]

  • MENTERI Israel dan Pemukim Yahudi Kuasa Masjid Aqsa, Larang Muslim Beribadah

    MENTERI Israel dan Pemukim Yahudi Kuasa Masjid Aqsa, Larang Muslim Beribadah

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    GAZA, detak24com – Ratusan pemukim Yahudi dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir menggeruduk kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Kamis (27/07/23). Para pemukim masuk melalui Gerbang Maghrebi, kemudian melakukan doa atau ritual Talmud di bawah penjagaan pasukan keamanan Israel. “Tempat ini penting bagi kita dan kita harus kembali ke sana dan membuktikan kedaulatan kita. Persatuan […]

  • Bripka RR Cocok Jadi Saksi, Tak Tahu Pelecehan-Tolak Tembak Yosua

    Bripka RR Cocok Jadi Saksi, Tak Tahu Pelecehan-Tolak Tembak Yosua

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta, detak24.com – Bripka RR cocok dijadikan saksi (bukan tersangka) kasus pembunuhan BrigadirJ atau Yosua. Menurut Pengacara Erman Umar, kliennya lebih tepat dijadikan saksi. Karena tidak memiliki niat jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi. Pertama dia tidak punya mens rea […]

  • JANDA Cantik Ditangkap Polisi Usai Kibuli Mahasiswa Pekanbaru, Begini Kronologisnya!

    JANDA Cantik Ditangkap Polisi Usai Kibuli Mahasiswa Pekanbaru, Begini Kronologisnya!

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang janda cantik ditangkap polisi setelah dilaporkan mahasiswa. Tersangka berinisial SI (27), warga Bukitraya Pekanbaru memperdaya serta melarikan motor korban. Janda cantik yang sehari-hari berprofesi sebagai wanita malam ini dengan mudahnya merayu seorang mahasiswa berinisial RF (21) hingga berhasil membawa kabur motor korban. Setelah dijual, uangnya dipakai untuk membeli narkoba. Data dirangkum […]

  • Dua Pengedar Sabu Terciduk di Singingi Hilir, Segini BB Diamankan 

    Dua Pengedar Sabu Terciduk di Singingi Hilir, Segini BB Diamankan 

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Sat Resnarkoba Polres Kuansing membekuk dua pengedar sabu di wilayah Singingi Hilir, Rabu (12/03/25) malam. Dalam operasi itu, dua pelaku berhasil diciduk pada dua lokasi berbeda. Yakni, di Desa Simpang Raya dan Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing. Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Novris […]

expand_less