DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PRIA Pekanbaru Cabuli Pelajar di Kos, Ketahuan Lewat Medsos

KG menjelaskan bahwa dia dan korban telah melakukan 2 kali hubungan badan di tempat kost pelaku di Jalan Proyek Baru Kecamatan Limapuluh Pekanbaru. Mendengarkan keterangan pelaku tersebut orang tua korban lalu membuat laporan ke Polsek Limapuluh. 

“Selanjutnya pada hari Jumat 24 Februari 2023 kemarin.a atas laporan tersebut kami bergerak untuk mengamankan pelaku, saya lalu memerintahkan Kanit Reskrim AKP Bahari Abdi SH beserta tim,” terang Kompol Afrijal.

Pelaku yang sebelumnya telah diamankan pihak keluarga DA di lokasi Jalan Kuantan Raya Pekanbaru, agar pelaku tidak melarikan diri. Sesampainya tim di lokasi, pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan dan dibawa ke Polsek Limapuluh. 

“Untuk pelaku selanjutnya kami lakukan pemeriksaan sekaligus pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti seperti melakukan visum tehadap korban dan alat bukti lainnya,” tegas Kompol Afrijal. 

Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1 dan 2) UU No. 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 th 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-undang No. 35 th 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Pidana Penjara selama 15 Tahun.(hmspol/ht)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

18 thoughts on “PRIA Pekanbaru Cabuli Pelajar di Kos, Ketahuan Lewat Medsos

  1. Ping-balik: bonanza178
  2. Ping-balik: blote tieten
  3. Ping-balik: diyala research
  4. Ping-balik: Bauc14
  5. Ping-balik: bdsm chat
  6. Ping-balik: ตู้แช่
  7. Ping-balik: pin up indir
  8. Ping-balik: Verloskundigen Kampen
  9. Ping-balik: Volnewmer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *