Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Usai Diperiksa, Koruptor Pupuk Subsidi di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Usai Diperiksa, Koruptor Pupuk Subsidi di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Kejari Bengkalis tetapkan tiga tersangka korupsi pupuk subsidi TA 2020/2021. Ketiganya langsung ditahan di Lapas setempat, Rabu (03/07/24).

Ketiga tersangka berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian serta N (60) selaku tim verifikasi dan validasi.

Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo mengatakan, sebelum jadi tersangka, ketiganya diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.

“Diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam,” ujar Odit.

Setelah itu dilakukan gelar perkara dan jaksa penyidik meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Di hari yang sama, penyidik langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuk. Mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan kemudian ditahan.

“Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tutur Odit.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto menjelaskan modus operandi korupsi yang dilakukan para tersangka. Para tersangka sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat,” kata Herdianto didampingi Kasi Pidsus, Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, kata Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Puas, Golkar Gugat Hasil PSU Dapil 3 Rohul untuk DPRD Riau

    Tak Puas, Golkar Gugat Hasil PSU Dapil 3 Rohul untuk DPRD Riau

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Partai Golkar melayangkan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPRD Riau di Dapil 3 Rohul. Hal ini dilakukan setelah Golkar menolak hasil pleno nasional terhadap PSU yang diselenggarakan oleh Komisi KPU RI. Salah satunya di Dapil 3 Rohul untuk DPRD Riau. Gugatan kedua kalinya ke MK tersebut dibenarkan Wakil Ketua Bidang […]

  • Dua Dibekuk, Polisi Amankan Sabu 29 Kg dan Ratusan Ekstasi di Pelintung Dumai 

    Dua Dibekuk, Polisi Amankan Sabu 29 Kg dan Ratusan Ekstasi di Pelintung Dumai 

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap dua kurir narkoba di Pelintung Dumai, dengan barang bukti sabu 29 Kg serta ratusan butir pil ekstasi. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dumai, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H mengungkap keberhasilan besar jajarannya dalam membongkar jaringan narkotika internasional. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 28 kilogram dan […]

  • Ayah Bejat Paksa Bocah SD Berintim Dua Tahun di Siak Hulu Kampar

    Ayah Bejat Paksa Bocah SD Berintim Dua Tahun di Siak Hulu Kampar

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK HULU, detak24com – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang pria berinisial HA (50) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih SD. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar setelah pelaku dua tahun menggauli korban. Dugaan pencabulan tersebut diduga berlangsung dalam jangka waktu lama, sejak korban masih duduk di […]

  • Anak Korban Dibekap Harta Dikuras, Rampok Mengganas di Bukitbatrem Dumai

    Anak Korban Dibekap Harta Dikuras, Rampok Mengganas di Bukitbatrem Dumai

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Timur mengungkap kasus perampokan di rumah warga Jalan Batu Bintang, Kelurahan Bukit Batrem, Dumai Timur. Informasi dirangkum, Rabu (13/11/24), pelaku diketahui berinisial PN alias J (23) dibekuk polisi bersama barang bukti pada Jumat, 8 November 2024. Kasus ini telah dilaporkan oleh korban pada hari Senin, 4 November 2024, sekitar pukul […]

  • Tersangka pengedar sabu di Pinggir Bengkalis

    Perhatian! Pengedar di Bengkalis Dapat Sabu dari Dumai, Polisi Amankan 7,61 Gram BB

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Bengkalis, detak24.com – Aparat kepolisian Polres Bengkalis menangkap seorang pengedar sabu inisial LA (46), warga Desa Tengganau Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengembangan kasus, tersangka mengaku dapat narkoba dari Dumai. Tersangka yang berhasil ditangkap Sattesnarkoba Polres Bengkalis ini termasuk jaringan pengedar narkoba antar kabupaten/kota. Bersamaan penangkapannya, poludy mengamankan 7,61 gram sabu. ” Tersangka ditangkap di […]

  • Ular piton masuk di kloset SDN 13 Pekanbaru. F : IST

    NGERI! Ular Piton Sepaha Orang Dewasa Masuk Kloset SD Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Viral di media sosial seekor ular piton berukuran besar muncul dari dalam kloset SDN 13 Pekanbaru. Ular itu diperkirakan berukuran panjang 2,5 meter. “Penampakan ular sanca sepanjang 2,5 meter di dalam kloset SDN 13 Pekanbaru Jalan Cempaka. Ular berhasil dievakuasi abg-abg Damkar,” tulis akun medsos intagram @kabarpekanbaru. Dalam foto video, terlihat ular […]

expand_less