Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Usai Diperiksa, Koruptor Pupuk Subsidi di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Usai Diperiksa, Koruptor Pupuk Subsidi di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Kejari Bengkalis tetapkan tiga tersangka korupsi pupuk subsidi TA 2020/2021. Ketiganya langsung ditahan di Lapas setempat, Rabu (03/07/24).

Ketiga tersangka berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian serta N (60) selaku tim verifikasi dan validasi.

Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo mengatakan, sebelum jadi tersangka, ketiganya diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.

“Diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam,” ujar Odit.

Setelah itu dilakukan gelar perkara dan jaksa penyidik meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Di hari yang sama, penyidik langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuk. Mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan kemudian ditahan.

“Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tutur Odit.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto menjelaskan modus operandi korupsi yang dilakukan para tersangka. Para tersangka sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat,” kata Herdianto didampingi Kasi Pidsus, Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, kata Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aceh Barat Lockdown Hewan Ternak, Cegah PMK

    Aceh Barat Lockdown Hewan Ternak, Cegah PMK

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    ACEH, detak24. com — Tim gabungan dari petugas kesehatan hewan serta TNI dan Polri melarang peredaran hewan ternak dari dan keluar Aceh Barat. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). “Larangan ternak dari luar daerah masuk ke Aceh Barat untuk sementara ini untuk mencegah terjadinya wabah penyakit kuku dan mulut bagi […]

  • BERI Rasa Aman, Babinsa Kodim 0320 Dumai PAM di Gereja Perayaan Kenaikan Isa Al Masih

    BERI Rasa Aman, Babinsa Kodim 0320 Dumai PAM di Gereja Perayaan Kenaikan Isa Al Masih

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    DUMAI, detak24com – Kodim 0320 Dumai melalui Babinsa Kelurahan Sukajadi, Serda Ahmad Junaidi melaksanakan pengamanan Perayaan Kenaikan Isa Al-Masih di Gereja HKI (Huria Kristen Indonesia) Lepin, Kelurahan Sukajadi, Dumai Kota, Kamis (18/05/23). Menurut Babin Serda Ahmad Junaidi, pengamanan tersebut guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi Umat Kristiani. “Pengamanan juga sebagai upaya deteksi dini dan […]

  • DUA Polisi Malaysia Rampok WNI di Plaza Mahkota Melaka

    DUA Polisi Malaysia Rampok WNI di Plaza Mahkota Melaka

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    MELAKA, detak24com – Dua polisi Malaysia ditangkap setelah merampok uang dan paspor turis Indonesia di Melaka, Malaysia. Dilansir laman The Straits Times, Kamis (12/4), polisi dengan jabatan setara kopral ini dipidana di Pengadilan Ayer Keroh. Mereka dianggap telah melanggar hukum pidana Malaysia mengenai perampokan. T.S. Praveen dan Muhammad Safri Idris, keduanya berusia 31 tahun. Kemudian […]

  • POLISI BEKUK Tiga Pengedar Sabu di Desa Domo Kampar

    POLISI BEKUK Tiga Pengedar Sabu di Desa Domo Kampar

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Tiga pelaku narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba. Ketiganya kini sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.  Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH, Senin (31/01/23) membenarkan penangkapan ketiga pelaku ini.  “Mereka ditangkap pada Rabu (25/1/2023) sekira pukul 17.30 WIB di Dusun III Sei […]

  • Gadis Ini Dibuli Sebagai Anak Kuntilanak, Waktu Bayi Ditemukan dalam Hutan

    Gadis Ini Dibuli Sebagai Anak Kuntilanak, Waktu Bayi Ditemukan dalam Hutan

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    KASUS pembulian kembali terjadi di Tanah Air. Kali ini, nasib miris tersebut dialami Tiara Kartika yang harus berhenti sekolah karena dirundung rekan-rekannya. Nama Tiara Kartika tersebut mencuat usai kisahnya viral di TikTok. Diketahui, nama Tiara Kartika ramai diperbincangkan di TikTok usai kisahnya yang harus berhenti sekolah karena terkena perundungan. Lebih sedihnya, dalam video yang tersebar […]

  • Resmi Turun, Berikut Harga BBM Pertamina Per 1 September 2024 di Seluruh Indonesia 

    Resmi Turun, Berikut Harga BBM Pertamina Per 1 September 2024 di Seluruh Indonesia 

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM — PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp 12.950 per liter mulai Ahad (01/09/24). Merujuk laman resmi Pertamina, harga Pertamax yang turun dari Rp 13.700 menjadi Rp 12.950 per liter itu berlaku di Aceh, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT. Sedangkan, di Sumatera Utara, […]

expand_less