Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Usai Diperiksa, Koruptor Pupuk Subsidi di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Usai Diperiksa, Koruptor Pupuk Subsidi di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Kejari Bengkalis tetapkan tiga tersangka korupsi pupuk subsidi TA 2020/2021. Ketiganya langsung ditahan di Lapas setempat, Rabu (03/07/24).

Ketiga tersangka berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian serta N (60) selaku tim verifikasi dan validasi.

Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo mengatakan, sebelum jadi tersangka, ketiganya diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.

“Diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam,” ujar Odit.

Setelah itu dilakukan gelar perkara dan jaksa penyidik meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Di hari yang sama, penyidik langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuk. Mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan kemudian ditahan.

“Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tutur Odit.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto menjelaskan modus operandi korupsi yang dilakukan para tersangka. Para tersangka sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat,” kata Herdianto didampingi Kasi Pidsus, Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, kata Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menguat Isu #Megadikudeta, Kader PDIP di Riau Pasang Badan

    Menguat Isu #Megadikudeta, Kader PDIP di Riau Pasang Badan

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Isu Megawati bakal dikudeta menguat di sosial media Twitter, dengan tagar #Megadikudeta. Petinggi Parpol di daerah pun angkat bicara. Menanggapi hal tersebut, kader – kader PDI P di Riau berang, karena ada yang mengganggu kepemimpinan Megawati di PDI P tersebut. Kordias Pasaribu SH, MSi, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Riau […]

  • GAWAT! Penyakit Rabies Kepung Riau, Dinas PKH Sebar 29 Ribu Dosis Vaksin ke Daerah

    GAWAT! Penyakit Rabies Kepung Riau, Dinas PKH Sebar 29 Ribu Dosis Vaksin ke Daerah

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dapat tambahan 29 ribu dosis vaksin rabies. Selanjutnya, didistribusikan ke sejumlah daerah, kecuali Kepulauan Meranti. Vaksin tersebut didistribusikan Kabupaten Kuantan Singingi 700 dosis, Indragiri Hulu 1.000 dosis, Indragiri Hilir 1.000 dosis, Pelalawan 1.000 dosis, Siak 1.800 dosis, Kampar 2.350 dosis, Rokan Hulu 1.000 […]

  • Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polisi Tahan Delapan Orang dan Sita CCTV 

    Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polisi Tahan Delapan Orang dan Sita CCTV 

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menahan delapan orang terkait bentrok antar ormas di tempat cucian mobil Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Senin (18/11/24). Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan. “Sudah delapan orang diamankan untuk dimintai keterangan,” jelas Kombes Jeki, Senin sore. Kerusuhan ini terjadi siang hari, saat […]

  • INFO SAWIT : Harga TBS Riau Turun Lagi, Ini Sebabnya!

    INFO SAWIT : Harga TBS Riau Turun Lagi, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com –  Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Riau mengalami penurunan pada setiap kelompok umur untuk sepekan ke depan. Menurut Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja menyebut, pihaknya telah melaksanakan rapat penetapan harga. Berdasarkan hasil penetapan harga TBS kelapa sawit penetapan minggu ke 18 tahun 2023 (periode 10 sampai 16 Mei […]

  • Dua Ruko di Kampung Baru Cerenti Ludes Jadi Abu, Kerugian Ditaksir Rp 1,3 Miliar

    Dua Ruko di Kampung Baru Cerenti Ludes Jadi Abu, Kerugian Ditaksir Rp 1,3 Miliar

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Dua unit ruko milik warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti, Kuansing ludes terbakar, Ahad (11/05/25) malam. Kedua ruko terbakar diketahui milik warga inisial R (32), seorang pedagang pupuk, dan D (45) pedagang sembako. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materil ditaksir mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar. Sekitar […]

  • SUNATAN Massal Bawa Petaka, Kelamin Bocah Kuansing Terpotong, Tak Bisa Disambung 

    SUNATAN Massal Bawa Petaka, Kelamin Bocah Kuansing Terpotong, Tak Bisa Disambung 

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    KUANSING, detak24com – Untuk kedua kalinya kasus salah potong alat kelamin bocah di Kuansing terjadi saat sunatan massal. Kali ini kejadian serupa terulang di Kecamatan Kuantan Hilir. Sungguh tak terbayangkan oleh Upin (bukan nama sebenarnya) akan kehilangan “burung’. Oleh karena keterbatasan ekonomi, bocah asal Kuantan Hilir Riau itu terpaksa berkhitan di kegiatan sunatan massal yang […]

expand_less